Jumlah perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, diklaim menurun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Nilai Tawar PKB Naik, Mungkinkah Cak Imin Ajukan Gugatan Preshold?
- Dilarang Rektor Unila, Diskusi Politik Bersama Rocky Gerung Terancam Batal
- Daftar Nama Caleg DPRD Sumsel Dapil 1 Kota Palembang A
Baca Juga
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, permohonan PHPU yang didaftarkan dan diregistrasi pada Pemilu 2024 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan permohonan PHPU Pemilu 2019.
"Ada 340 permohonan pada Pemilu 2019 dan 287 permohonan pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 84,41 persen, alias mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen," ujar Afif kepada wartawan, Sabtu (30/3).
Dia memaparkan, dilihat berdasarkan total perkara yang diregister pada Pemilu 2019, dari 340 permohonan perkara MK yang bisa ditindaklanjuti 261 permohonan.
"Permohonan yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian 122 permohonan, dam permohonan yang dikabulkan 12," sambungnya.
Sementara, rincian PHPU pada Pemilu Serentak 2024 yang diregistrasi juga dipastikan jauh lebih kecil ketimbang lima tahun sebelumnya.
"(Perkara PHPU di Pemilu 2024) pilpres (ada) 2 permohonan, pileg DPR dan DPRD 273 permohonan, dan DPD 12 permohonan. Tapi permohonan sengketa yang diregister baru permohonan pilpres 2 perkara," demikian Afif menambahkan.
- KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui
- Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang
- KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU