Jumlah perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, diklaim menurun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Soal Nilai 11 Anies, Prabowo Tak Mau Ambil Pusing, Emang Gue Pikirin!
- Pastikan Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu, Pj Bupati Tinjau TPS di Lapas Muara Enim
- Walhi Desak Pencemaran PT Pertamina di Pantai Kerangmas Lampung Timur Diproses Hukum
Baca Juga
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, permohonan PHPU yang didaftarkan dan diregistrasi pada Pemilu 2024 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan permohonan PHPU Pemilu 2019.
"Ada 340 permohonan pada Pemilu 2019 dan 287 permohonan pada Pemilu 2024 atau setara sekitar 84,41 persen, alias mengalami penurunan permohonan sengketa PHPU di MK sekitar 15,59 persen," ujar Afif kepada wartawan, Sabtu (30/3).
Dia memaparkan, dilihat berdasarkan total perkara yang diregister pada Pemilu 2019, dari 340 permohonan perkara MK yang bisa ditindaklanjuti 261 permohonan.
"Permohonan yang diperiksa sampai dengan tahap pembuktian 122 permohonan, dam permohonan yang dikabulkan 12," sambungnya.
Sementara, rincian PHPU pada Pemilu Serentak 2024 yang diregistrasi juga dipastikan jauh lebih kecil ketimbang lima tahun sebelumnya.
"(Perkara PHPU di Pemilu 2024) pilpres (ada) 2 permohonan, pileg DPR dan DPRD 273 permohonan, dan DPD 12 permohonan. Tapi permohonan sengketa yang diregister baru permohonan pilpres 2 perkara," demikian Afif menambahkan.
- Bawaslu Catat 171 Rekomendasi PSU/PSS/PSL Tak Dijalankan KPU
- Terbukti Bersalah Palsukan Data Pemilih, 7 PPLN Kuala Lumpur Tak Dipenjara
- Ketua KPU RI: Formasi Perolehan Kursi Parlemen Belum Bisa Ditetapkan Jika Ada Sengketa di MK