Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang

Penyerahan berkas HBA-Henny ke KPU Kabupaten Empat Lawang/Foto: Salim
Penyerahan berkas HBA-Henny ke KPU Kabupaten Empat Lawang/Foto: Salim

Relawan dan simpatisan, yang tergabung dari koalisi bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, HBA-Henny mendatangi kembali kantor KPU, untuk memberikan berkas kelengkapan, Sabtu (14/9/24) siang


Kelengkapan berkas ini merujuk pada regulasi baru KPU RI yang memperpanjang masa pendaftaran Bacalon bagi daerah yang terdapat calon tunggal.

Simpatisan dan relawan HBA-Henny berangkat dari rumah HBA, di Puri Lampar, Desa Lampar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar pukul 13.30 Wib menuju Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang, di Jalan Poros.

Di KPU Kabupaten Empat Lawang, mereka disambut Komisioner KPU, Hendra Gunawan, Eko Leo Agustalia dan Ongki Pernandes serta dari pihak Bawaslu.

"Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan KPU RI nomor 2038/PL.02-SD/06/2024, yang memperbolehkan penerimaan kembali pasangan calon di daerah dengan hanya satu pasangan calon," ujar ujar Ketua Tim Pemenangan HBA-Henny, Joni Rico, melalui Wakil Ketua, Dufan Wira.

Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa pasangan HBA dan Henny didukung oleh tujuh partai pengusung, yaitu PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh. Penyerahan berkas tersebut juga didampingi oleh para pendukung dan loyalis pasangan HBA dan Henny. Semua persyaratan administrasi pencalonan pun telah dipenuhi.

"Alhamdulillah, hari ini berkas pasangan kami sudah kami daftarkan dan diserahkan ke KPU Empat Lawang. Kami tinggal menunggu informasi jika ada kekurangan pada berkas-berkas administrasi lainnya," jelasnya.

Wira juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran KPU yang telah menerima pendaftaran berkas Bacalon HBA dan Henny (H2), serta kepada para pendukung, simpatisan, dan loyalis H2.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, tanpa terkecuali, atas antusiasmenya dalam penyerahan berkas pendaftaran Bacalon ini," tambah Wira. 

Komisioner KPU Empat Lawang, Hendra Gunawan menjelaskan pihaknya menyambut kedatangan pihak HBA-Henny dan selanjutnya berkas akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakannya, pengantaran berkas bakal pasangan calon HBA dan Henny ini, berdasarkan tindak lanjut dari surat dinas dari KPU RI No 2038. Yang mana sebelumnya ada persyaratan pencalonan berupa Surat Kesepakatan dari Partai Politik yang telah mendaftarkan pasangan calon pada 27-29 Agustus lalu kemudian merubah arah dukungan. Maka persyaratan pencalonan tersebut diganti menjadi Surat Pemberitahuan. 

"Yang menjadi persyaratan pencalonan berupa Surat Kesepakatan, diganti menjadi Surat Pemberitahuan bagi partai politik terhadap partai koalisi pada 27-29 Agustus," ungkap Hendra Gunawan selaku Divisi Hukum dan Pengawasan Anggota KPU Empat Lawang.  

Selanjutnya, sambung Hendra, berkas pendaftaran bapaslon tersebut, akan dilakukan penelitian administrasi secara keseluruhan. Juga tentu dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan PKPU no 8 tahun 2024 yang direvisi PKPU no 10 tahun 2024. 

"Segera kita lakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual," tambahnya seraya menyebut akan menjadwalkan tes pemeriksaan kesehatan terhadap bapaslon HBA-Henny.

Sementara Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, saat dikonfirmasi melalui pesan WA menerangkan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan tahapannya," singkatnya.

Informasi dihimpun, direncanakan pada tanggal 17 September HBA dan Henny akan melakukan tes kesehatan di RSUP Mohammad Hoesin, Palembang. Sementara untuk penetapan pasangan calon akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024.

Sebagai informasi, pada Selasa (3/9/2024), pasangan ini sudah mendaftarkan diri ke KPU, namun berkas mereka sempat ditolak karena adanya masalah dengan surat dukungan dari salah satu partai.

Namun, setelah keluarnya Surat Keputusan KPU nomor 2038, berkas pendaftaran pasangan HBA dan Henny diterima kembali oleh KPU.