Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), tak seluruhnya dijalankan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
- KPU Pastikan Rohidin Mersyah Ikut Pilgub Bengkulu Dari Bui
- Setelah Ditolak, Berkas Pencalonan HBA-Henny Kini Diterima KPU Empat Lawang
- KPU Tegaskan Hasut Orang Lain untuk Golput Dilarang UU
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan, pelaksanaan PSU/PSL/PSS yang dijalankan KPU RI tidak sebagaimana seharusnya, yaitu seperti yang direkomendasikan pihaknya dengan jumlah lebih tinggi.
Dia menyebutkan, selisih angka PSU/PSL/PSS yang dilaksanakan KPU RI dengan rekomendasi Bawaslu RI mencapai 171.
"Bawaslu merekomendasikan adanya PSU, PSL, PSS totalnya sebanyak 1.692 TPS, namun yang ditindaklanjuti KPU hanya 1.521 TPS," ujar Bagja kepada wartawan, Selasa (26/3).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, rekomendasi pelaksanaan PSU/PSS/PSL merupakan hasil pengawasan dalam tahap pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Di mana, dituturkan Bagja, ada 19 permasalahan yang muncul. Dengan rincian, 13 permasalahan pada pemungutan suara, dan 6 permasalahan pada pelaksanaan penghitungan suara.
Bagja mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 38 provinsi yang dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB.
"Beberapa masalah dalam pemungutan suara itu antara lain surat suara tertukar, pembukaan TPS lebih dari pukul 07.00," terang Bagja.
"Terdapat pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP-el, pemilih mencoblos lebih dari sekali," tambah Bagja.
- Bawaslu Bantah Tutup Mata Politik Uang di PSU Barito Utara
- MK Putuskan Pilbup Barito Utara PSU Lagi dengan Calon Berbeda
- Sidang Sengketa PSU Pilkada Empat Lawang Siap Digelar, KPU Persiapkan Bukti dan Jawaban