Dugaan uang hasil kejahatan lingkungan mencapai Rp1 triliun mengalir ke partai politik sebagaimana laporan PPATK masih didalami Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
- KPU Salah Baca Duplik, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Thomas dan Uber
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024
Baca Juga
Komisioner KPU RI, August Mellaz mengaku masih memeriksa surat yang dilayangkan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana terkait dana Rp1 triliun mengalir ke parpol.
“Kami sedang periksa sejauh mana surat itu,” kata Mellaz saat menjadi narasumber webinar bertajuk Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Sabtu (12/8).
Mellaz mengaku heran dan tidak tahu alasan PPATK melayangkan surat kepada KPU RI. Bahkan sejauh ini, pihaknya belum mengetahui keberadaan surat yang disebut berisi laporan kejahatan lingkungan sebagai bagian dari pencucian uang partai politik.
“Katanya surat itu diajukan ke KPU. Nah sampai sekarang kami juga kebingungan tuh suratnya yang mana. Tapi, karena itu muncul di media, kami sedang periksa sejauh mana surat itu,” tegasnya.
Mellaz menegaskan, kewenangan mengenai sanksi pelanggaran kampanye berada di lembaga penyelenggara pemilu yang lain. Hal itu tegas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kalau dalam konteks KPU, urusannya di pelaporan dana kampanye, sanksi itu semuanya ada di UU 7/2017 dan urusan penegakan hukum penerapan sanksi itu berada di wilayah lembaga lain bukan KPU. Ada Bawaslu ada sentra Gakkumdu,” tandasnya.
- KPU Salah Baca Duplik, Hakim Saldi Isra Singgung Kekalahan Thomas dan Uber
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024