Penerbitan Sertifikasi Halal Terkendala Minimnya Jumlah LPH

Logo Halal baru yang dikeluarkan BPJPJH. (ist/rmolsumsel.id)
Logo Halal baru yang dikeluarkan BPJPJH. (ist/rmolsumsel.id)

Pengelolaan sertifikasi halal saat ini ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, bukan lagi LPPOM MUI.


Kendati demikian, MUI masih berperan penting dalam menetapkan fatwa halal terhadap suatu produk.

Begitu dikatakan Ketua Padjadjaran Halal Center Universitas Padjadjaran (Unpad), Souvia Rahimah.

Prosesnya, pendaftaran sertikasi halal dilakukan langsung ke BPJPH Kemenag. Kemudian, apabila dokumen persyaratan lengkap, BPJPH akan melimpahkan berkas pengajuan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Lembaga tersebut yang melakukan audit terhadap suatu produk yang diajukan.

"Hasil pemeriksaan LPH kemudian dilaporkan ke BPJPH. Nanti BPJPH akan mengundang Dewan Pimpinan MUI. Kemudian melalui sidang fatwa, MUI akan menetapkan ketetapan halal. Kalau hasilnya sudah ada, BPJPH akan mengeluarkan sertifikasinya,” kata Souvia.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal harus selesai dalam 21 hari. Namun, dengan catatan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada lagi proses pemeriksaan laboratorium.

"Sayangnya saat ini masih terkendala karena LPH belum banyak berdiri di Indonesia, jadi masih belum ideal,” bebernya seperti dilansir laman Unpad, Minggu (20/3).

Unpad sendiri rencananya akan mendirikan LPH yang akan melengkapi keberadaan LPH di Indonesia. Saat ini, Unpad sudah memiliki tiga auditor halal yang akan melakukan audit terhadap dokumen sertifikasi yang diajukan ke BPJPH.