Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akhirnya menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal pada Selasa (8/10).
- Beri Pelayanan Maksimal, Kemenag Revitalisasi 1.206 KUA
- Kemenag Terbitkan Format Buku Nikah Terbaru
- DPR Tuding Kemenag Hambat Pansus Haji!
Baca Juga
Pertemuan ini membahas solusi terkait penamaan 151 produk bersertifikat halal yang dinilai bermasalah, seperti produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine".
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan dari total 5.314.453 produk bersertifikat halal, hanya 0,003% atau 151 produk yang memiliki masalah terkait penamaan. Dari jumlah tersebut, 30 produk dikecualikan karena tidak bertentangan dengan fatwa, sementara 121 produk perlu dilakukan perbaikan.
"Dalam konsolidasi ini, kami mengidentifikasi nama-nama produk yang bermasalah dan tidak sesuai dengan Fatwa MUI. Meskipun jumlahnya kecil, kami berkomitmen untuk memperbaikinya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Aqil.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, ada dua kondisi terkait penamaan produk. Produk dengan nama yang secara umum dipahami halal, seperti "bir pletok" dan "red wine" yang merujuk pada jenis minuman tradisional atau warna, dapat dikecualikan. Namun, produk yang tidak sesuai secara substansi harus dilakukan perbaikan.
"Perbaikan ini bertujuan agar penamaan produk tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tetap sesuai dengan standar fatwa," jelas Niam.
Ketua Komite Fatwa Produk Halal, Zulfa Mustofa, menekankan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keabsahan sistem jaminan produk halal. Semua sertifikasi halal, baik yang diterbitkan BPJPH maupun berdasarkan fatwa MUI, mengikuti standar dan proses audit yang sama.
"Kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan produk halal sangat penting, dan kami berkomitmen untuk memastikan sertifikasi yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan syar’i," tegas Zulfa.
- Berlaku 18 Oktober, Pelaku Usaha Wajib Bersertifikat Halal
- Beri Pelayanan Maksimal, Kemenag Revitalisasi 1.206 KUA
- Kemenag Terbitkan Format Buku Nikah Terbaru