Penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam menetapkan Imam Hadi Prastiyo, pemilik Orchid Dempo Resort, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan fungsi lahan. Kasus ini terkait pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagar Alam.
- Teliti Khasiat Tanaman Herbal, Danrem Gapo Sumbang Bibit ke Taman Sains dan Teknologi Herbal
- Mudik Lebaran, Pj Buapti Muba: Pengemudi Harus Hati-hati Saat Berkendara
- Srikandi Ganjar Asah Keterampilan Memasak Perempuan Prabumulih
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Candra Kirana, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 17 Desember 2024 setelah proses pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
"Yang bersangkutan mendirikan bangunan tanpa izin dan mengubah fungsi ruang yang telah ditetapkan. Penyidik menyimpulkan bahwa pelaku melanggar aturan tata ruang. Imam dijerat Pasal 69 ayat (1) jo. Pasal 61 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diubah oleh Pasal 11 Angka 32 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Candra.
Tersangka terancam hukuman pidana hingga tiga tahun penjara, tetapi belum ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Namun demikian, tersangka tetap diwajibkan untuk melapor secara berkala," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR Kota Pagar Alam, Titi Maryanti, menjelaskan bahwa pihak pengelola Orchid Dempo Resort baru mengajukan dokumen perizinan pemanfaatan ruang pada September 2022.
Namun, saat dilakukan pengecekan, bangunan hotel dan kolam renang sudah berdiri.
"Dari hasil verifikasi, bangunan tersebut bertentangan dengan Perda RTRW karena lokasi tersebut hanya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian," ujar Titi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 ada 47 pihak yang mengajukan dokumen Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Dinas PUTR. Semua berkas masih dalam proses penelitian dan pemeriksaan lokasi.
"Dinas PUTR tegas bahwa pengajuan pendirian bangunan yang tidak sesuai aturan tidak akan diberikan izin," tegas Titi.
- Tersangkut di Jembatan, Jenazah Pencari Ikan Sungai Enim Berhasil Ditemukan
- Sampah Penuhi Sungai Enim dan Lematang, PDAM Hentikan Sementara Pengolahan Air
- Sembilan Awak Kapal Ditemukan Selamat di Laut Jawa Usai Dihantam Ombak