Awas! Langgar Prokes di OKU, Sanksinya Berat Banget..

Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menunjukkan tren peningkatan akhir-akhir ini. Akibatnya Satgas Covid-19 OKU akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar penerapan protokol kesehatan (prokes), seperti yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKU N.o 52 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Bupati H Kuryana Azis.


“Inilah yang mendasari perlunya penerapan protokol kesehatan ini,” ungkap Sekretaris Satgas Covid-19 OKU Amzar Kristofa, Rabu (2/9/2020).

Salah satu contoh sanksi yang termaktub dalam Perbup tersebut adalah denda bagi yang tak mematuhi protokol kesehatan, Di antaranya denda Rp100 ribu rupiah bagi warga yang tidak pakai masker.

“Untuk pelanggar perorangan kita berikan sanksi administratif, paling banyak denda Rp100 ribu sesuai Perbup,” ungkapnya.

Tak hanya soal pelanggaran individu. Perbup itu juga mengatur sanksi dan denda bagi tempat usaha dan lainnya.

“Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa dicabut izinnya,” tegas Amzar.

Tercatat saat ini di OKU sudah 64 orang Terkonfirmasi Positif Covid-19. Dari jumlah itu 6 orang meninggal, 44 Sembuh dan sisanya saat ini masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.

Menurut Amzar, peningkatan kembali Kasus Terkonfirmasi Positif ini dikarenakan masyarakat sudah mulai terlena dengan protokol kesehatan. Apalagi beberapa waktu OKU sempat berhasil masuk ke zona hijau.

“Makanya sekarang hampir di setiap daerah terjadi peningkatan kembali. Sehingga mau tidak mau kita susun Perbup ini,” tandasnya.[ida]