Orgen Tunggal Dilarang Putar Lagu Remix, Kapolda Sumsel: Bisa Mengundang Pengedar dan Pecandu Narkoba

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya tak melarang usaha orgen tunggal dijalankan oleh masyarakat. Namun, pihaknya melarang kegiatan orgen tunggal tersebut memutar lagu remix.


"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," katanya.

Dirinya menuturkan, bahwa lagu remix mengundang para pengedar maupun pecandu di satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.

"Karena ada wadahnya, kita menilai disitulah para pengedar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu," katanya.

Untuk itu bagi masyarakat yang mengenai adanya aktivitas tersebut maupun kasus kejahatan dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol). 

"Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertidak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut," bebernya.

Aplikasi ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. "Hal ini kita dapat lihat dari jumlah pengaduan atau laporan masyarakat mengenai keamanan di Sumsel,” tandas dia.