Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, pihaknya tak melarang usaha orgen tunggal dijalankan oleh masyarakat. Namun, pihaknya melarang kegiatan orgen tunggal tersebut memutar lagu remix.
- Dua Rekan Cinderella, Wanita yang Viral Lantaran Tewas Diduga Overdosis Akhirnya Ditetapkan Tersangka
- Selidiki Tewasnya Perempuan Diduga Overdosis saat Hiburan Orgen Tunggal, Polres Banyuasin Gali Keterangan Penggelar Hajatan
- Pengusaha OT di Pagar Alam Tak Masalah Musik Remix Dilarang
Baca Juga
"Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal, tapi yang kita larang itu lagunya, coba diganti dengan lagu-lagu yang sesuai," katanya.
Dirinya menuturkan, bahwa lagu remix mengundang para pengedar maupun pecandu di satu tempat, sehingga terjadi transaksi dan para pecandu dengan leluasanya menggunakan barang haram tersebut.
"Karena ada wadahnya, kita menilai disitulah para pengedar maupun pencandu berkumpul untuk melakukan transaksi maupun menggunakan barang haram itu," katanya.
Untuk itu bagi masyarakat yang mengenai adanya aktivitas tersebut maupun kasus kejahatan dapat menggunakan aplikasi bantuan polisi (Banpol).
"Banpol kita ini memudahkan masyarakat dalam membuat semua jenis laporan, sehingga anggota kita akan cepat bertidak sesuai dengan laporan yang diterima di Banpol tersebut," bebernya.
Aplikasi ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat. "Hal ini kita dapat lihat dari jumlah pengaduan atau laporan masyarakat mengenai keamanan di Sumsel,” tandas dia.
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- Komplotan Penjual Akun WhatsApp untuk Situs Judi Online di Palembang Ditangkap Polisi
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas