Seorang oknum ASN di salah satu instansi Pemprov Sumatera Selatan sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pencurian dan penganiayaan. Tidak ditahannya oknum ASN itu memunculkan pertanyaan dari pelapor dan kuasa hukumnya.
- Caleg Gagal di OKI Tertangkap Jual Sabu
- Ribuan Kosmetik Ilegal Beredar di Palembang, Polda Sumsel: Penjualannya lewat Facebook
- Keluarga Desak Polisi Usut Asal Senpi yang Dipakai Mantan Kades di Muratara untuk Ancam Kontraktor Hamsi
Baca Juga
Dodi Satriady selaku kuasa hukum pelapor Paramitha Sari Dwi Saputri menerangkan, terlapor DH sebelumnya dilaporkan di Polrestabes Palembang pada tanggal 6 Juni 2021 lalu. Laporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/1030/VI/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
“Kasusnya sudah naik ke penyidikan, bahkan terlapor DH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan, tetapi hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Dodi kepada wartawan, Jumat (5/11).
Menurut Dodi, tidak ditahannya DH yang sudah menjadi tersangka mengindikasikan penyidik tidak objektif dan tidak profesional dalam proses penegakan hukum.
“Kenapa tidak dilakukan penahanan? Ini kan aneh,” tanyanya.
Dodi pun membandingkan laporan kliennya dengan kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan salah satu kampus di Palembang beberapa hari lalu.
“Polisi menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan itu. Apakah kasus klien kami harus diviralkan dulu? Saya kira tidak begitu juga,” tukasnya.
- Tukar Satu Set Kursi Rotan Dengan Sabu, Dua Warga Jambi Tertangkap di Muratara
- Dituduh Gelapkan 10 Ekor Sapi, Kades Tanjung Makmur Angkat Bicara
- Pencuri Motor Lintas Kabupaten Tertangkap di OKU Selatan