Oknum ASN Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Pelapor: Apa Harus Diviralkan dulu?

Dodi Satriady saat berada di Polrestabes Palembang. (Ist/rmolsumsel.id)
Dodi Satriady saat berada di Polrestabes Palembang. (Ist/rmolsumsel.id)

Seorang oknum ASN di salah satu instansi Pemprov Sumatera Selatan sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pencurian dan penganiayaan. Tidak ditahannya oknum ASN itu memunculkan pertanyaan dari pelapor dan kuasa hukumnya.


Dodi Satriady selaku kuasa hukum pelapor Paramitha Sari Dwi Saputri menerangkan, terlapor DH sebelumnya dilaporkan di Polrestabes Palembang pada tanggal 6 Juni 2021 lalu. Laporan tersebut tercantum dalam Laporan Polisi bernomor  LP/B/1030/VI/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

“Kasusnya sudah naik ke penyidikan, bahkan terlapor DH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikeluarkan, tetapi hingga saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Dodi kepada wartawan, Jumat (5/11).

Menurut Dodi, tidak ditahannya DH yang sudah menjadi tersangka mengindikasikan penyidik tidak objektif dan tidak profesional dalam proses penegakan hukum.

“Kenapa tidak dilakukan penahanan? Ini kan aneh,” tanyanya.

Dodi pun membandingkan laporan kliennya dengan kasus pengeroyokan yang terjadi di lingkungan salah satu kampus di Palembang beberapa hari lalu.

“Polisi menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan itu. Apakah kasus klien kami harus diviralkan dulu? Saya kira tidak begitu juga,” tukasnya.