Pencuri Motor Lintas Kabupaten Tertangkap di OKU Selatan  

Tedi Angga Ridho (32) tersangka kasus curanmor lintas provinsi. (ist)
Tedi Angga Ridho (32) tersangka kasus curanmor lintas provinsi. (ist)

Setelah hampir empat bulan melakukan aksi pencurian sepeda motor di kosan kawasan Jalan Ki Ratu Penghulu, Lorong Tempel Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Tedi Angga Ridho (32), akhirnya berhasil ditangkap polisi.


Pencuri motor lintas kabupaten ini diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur, saat berada di rumah orang tuanya, Desa Talang Kepayang, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Rabu (18/10), sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso mengatakan, jika tersangka menjalankan aksi pencurian sepeda motor bersama seorang temannya berinisial KM yang masih buron.

 

Kedua pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol BG 2241 FAG, milik honorer bernama Aulia Prihandini (24), warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Senin 3 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 18.10 WIB.

 

“Saat itu sepeda motor korban terparkir di teras kosannya. Lalu kedua pelaku mengamati situasi di sekitar, begitu sepi dan terasa aman, mereka langsung mencuri motor korban,” jelasnya, Jumat (20/10).

 

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Baturaja Timur. Setelah hampir empat bulan melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan tersangka berhasil diketahui dan langsung dilakukan penangkapan.

 

“Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Vario Nopol BG 2241 FAG, kunci kontak sepeda motor merk Honda, dan satu unit sepeda motor Vario tanpa plat,” sebutnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHp tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

 

“Anggota masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka, untuk mengungkap satu pelaku lainnya,” pungkasnya.