Dua warga Jambi yakni Hendri (35) dan Andi Nurwansyah (27) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muratara lantaran diduga telah menjadi kurir narkoba.
- Penjual dan Kurir Sabu Lintas Kabupaten Tertangkap di Lubuklinggau
- TNI AL Gagalkan Peredaran Narkoba di Pulau Berhala dan Nunukan
- Polres Banyuasin Tabuh Genderang Perang Lawan Narkoba, 31 Tersangka Ditangkap
Baca Juga
Uniknya, kedua tersangka ini menukar sabu seberat 5,22 gram dengan satu set kursi rotan kepada seorang warga di Kabupaten Muratara sehingga keduanya pun ditangkap.
Kasat Res Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin mengatakan, keduanya ditangkap di Jalinsum, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara usai mereka melakukan transaksi.
“Terungkap bahwa sabu ini didapat dengan cara ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja," kata Jhony.
Kursi rotan itu pun kini dibawa petugas sebagai barang bukti. Keduanya pun kini terpaksa mendekam di sel tahanan atas tindakan tersebut.
"Keduanya diamankan tanpa perlawanan,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112-114 undang-undang narkoba dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
- Penjual dan Kurir Sabu Lintas Kabupaten Tertangkap di Lubuklinggau
- Edarkan Sabu di Lubuklinggau, Dua Sekawan Asal Musi Rawas Ditangkap
- Aliansi Ulama Desak BNN dan Polda Sumsel Turun ke Muratara Tangkap Bandar Narkoba