Dua warga Jambi yakni Hendri (35) dan Andi Nurwansyah (27) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muratara lantaran diduga telah menjadi kurir narkoba.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu
Baca Juga
Uniknya, kedua tersangka ini menukar sabu seberat 5,22 gram dengan satu set kursi rotan kepada seorang warga di Kabupaten Muratara sehingga keduanya pun ditangkap.
Kasat Res Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin mengatakan, keduanya ditangkap di Jalinsum, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara usai mereka melakukan transaksi.
“Terungkap bahwa sabu ini didapat dengan cara ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja," kata Jhony.
Kursi rotan itu pun kini dibawa petugas sebagai barang bukti. Keduanya pun kini terpaksa mendekam di sel tahanan atas tindakan tersebut.
"Keduanya diamankan tanpa perlawanan,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112-114 undang-undang narkoba dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
- Bupati Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23, Ribuan Masyarakat Muratara Berikan Dukungan
- Jadi Pengedar Sabu di Muratara, Herkules Ditangkap Polisi
- Duta Lalu Lintas Muratara Didorong Jadi Pelopor Keselamatan