Dua warga Jambi yakni Hendri (35) dan Andi Nurwansyah (27) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Muratara lantaran diduga telah menjadi kurir narkoba.
- Bandar Narkoba Ditangkap di Lubuklinggau, Sabu 45, 34 Gram dari Pekanbaru Disita
- Bawa Satu Kilogram Sabu, Kurir Narkoba di Palembang Diciduk Saat Hendak Menyebrang ke Bangka
- Halusinasi Usai Tenggak Ekstasi, Biduan di Lubuklinggau Mengaku Dianiaya Sopir Travel
Baca Juga
Uniknya, kedua tersangka ini menukar sabu seberat 5,22 gram dengan satu set kursi rotan kepada seorang warga di Kabupaten Muratara sehingga keduanya pun ditangkap.
Kasat Res Narkoba Polres Muratara AKP Johny Martin mengatakan, keduanya ditangkap di Jalinsum, Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara usai mereka melakukan transaksi.
“Terungkap bahwa sabu ini didapat dengan cara ditukar dengan satu set kursi rotan beserta meja," kata Jhony.
Kursi rotan itu pun kini dibawa petugas sebagai barang bukti. Keduanya pun kini terpaksa mendekam di sel tahanan atas tindakan tersebut.
"Keduanya diamankan tanpa perlawanan,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112-114 undang-undang narkoba dengan ancaman penjara selama 5 tahun.
- Satu Anggota Reskrim Muratara yang Ditusuk Bandar Judi Kritis
- Gerebek Judi Dadu Kuncang, Tiga Anggota Reskrim Muratara Ditusuk
- Lagi Santai Main Handphone, Petani di Muratara Tertangkap Bisnis Sabu