Keluarga Desak Polisi Usut Asal Senpi yang Dipakai Mantan Kades di Muratara untuk Ancam Kontraktor Hamsi

Pihak keluarga meminta pihak kepolisian mengusut asal usul senpi yang dipakai untuk mengancam Hamsi. (ist/rmolsumsel.id)
Pihak keluarga meminta pihak kepolisian mengusut asal usul senpi yang dipakai untuk mengancam Hamsi. (ist/rmolsumsel.id)

Pihak keluarga Hamsi meminta pihak kepolisian mengusut tuntas mengenai dari mana asal usul senjata api (Senpi) yang dipakai terdakwa Amir untuk melakukan pengancaman.


Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum pelapor yakni H Indra Cahaya ditemui di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis (7/11/2024).

"Didalam P21 perkara itu jelas ditulis itu perkara Undang-undang darurat, artinya mengenai senpi. Tetapi dalam SIPP yang ada didalam sini tidak disebut ada alat buktinya itu senpi. dan ini senpi itu menurut informasi yang kami peroleh adalah senpi organik," kata Indra Cahya. 

"Saya minta dengan hormat petinggi kepolisian usut itu, darimana senjata itu bisa dipegang oleh sipil," ujarnya. 

Dia berharap, petinggi di negara ini terutama Kepolisian dan Kejaksaan bisa mengcover masalahnya menjadi perkara yang membesarkan hati rakyat. Dimana sambung Indra Cahya, bahwasanya ada kebenaran dan keadilan. 

Selain itu dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga melakukan protes di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Protes tersebut dilakukan terkait dengan mekanisme pemanggilan saksi Alex untuk menghadiri sidang perdana dalam kasus pengancaman oleh terdakwa Amir di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

"Jadi hari ini harusnya karena saksi ini Alex dipanggil untuk menghadiri sidang Tapi bukan dipanggil oleh Jaksa, dipanggil oleh Polisi melalui telepon," jelasnya. 

"Oleh karena itu dia tetap hadir, tapi dia tidak akan mau ikut sidang. Karena apa? Tidak sesuai dengan aturan kitab Undang-undang hukum acara pidana mengaturkan Pasal 146," terangnya.

Sebab menurut Indra Cahaya, sidang untuk memanggil saksi dan tersangka itu harus tertulis. Dimana dijelaskan pada ayat 2 kata dia, dimana saksi jelas dipanggil 3 hari sebelum sidang dimulai. 

"Sedangkan dia dipanggil pakai telepon, katanya surat panggilannya menyusul. Kami protes," tegasnya. 

"Hari ini kami mau datang, kami tidak akan menghadiri persidangan tapi kami datang. Kami tolak agar diulang, dipanggil sesuai aturan supaya persidangan sesuai dengan aturan," pungkasnya. 

Sementara itu, rencananya sidang perdana pengancaman kontraktor pakai senpi oleh terdakwa Amir digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 7 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga siang, sidang tak kunjung dimulai. 

Hal itu berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau sampai pukul 13.00 WIB. Padahal Kuasa Hukum' pelapor dan saksi yang sudah datang dari Muratara sejak pagi sudah menunggu lama.

Diketahui, kasus pengancaman tersebut terjadi bermula ketika korban Hamsi yang mendapatkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Kabupaten Muratara hendak melakukan pengukuran tanah. Saat sedang mengukur tanah, tiba-tiba Amir datang dengan menggunakan mobil dan menabrak alat meteran yang terpasang di sekitar lokasi proyek.

Tersangka kemudian melarang Hamsi untuk mengukur. Korban yang bingung sempat tak menghiraukan perkataan pelaku. Namun, Amir malah mengeluarkan senpi rakitan jenis revolver dan mengancam akan menembak korban. Senpi tersebut diarahkan ke perut korban.

Karena takut terjadi kericuhan, seorang saksi bernama Alex langsung merampas senpi yang dikeluarkan oleh Amir. Senjata tersebut kemudian dibawa ke Polres Muratara hingga akhirnya pelaku tertangkap.

Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi laras pendek 6 silinder jenis revolver, 4 butir peluru timah warna kuning dengan rincian 3 butir peluru kaliber 38 PIN dan 1 butir peluru kaliber 38 SPL beserta identitas pelaku.