Kasus pelecehan atau kekerasan seksual saat ini sedang hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat, pasalnya dalam kurun satu tahun terakhir ini kasus pelecehan dan kekerasan seksual sedang booming.
- Dokter MYD Pelaku Pelecehan Seksual Pasien RS Bunda Medika Jakabaring Resmi Tersangka
- Polisi Bakal Gelar Perkara, Nasib Dokter MY yang Diduga Cabuli Istri Pasien Segera Diumumkan
- Kronologi Oknum Dokter Ortopedi Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual Istri Pasien
Baca Juga
Salah satunya beberapa kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswa perguruan tinggi ternama di Sumatera Selatan.
Pelecehan atau kekerasan seksual tentu bukan hal yang diinginkan. Setiap orang bahkan tidak menutup kemungkinan ia laki-laki atau perempuan bisa saja mengalami hal tersebut. Baik verbal maupun non-verbal. Masih banyak juga para korban yang enggan melaporkan tindakan keji ini, bisa jadi bingung harus memulai laporan dari mana dan harus kemana.
Menurut laporan Komnas Perempuan dalam Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018, banyak korban enggan melapor ketika mengalami kekerasan seksual diantaranya karena malu, menjaga nama baik keluarga, takut terhadap pembalasan, keamanan pribadi, dan resiko di PHK jika mengalami pelecehan di tempat kerja dan bahkan takut terhambat pendidikannya oleh instansi pendidikan.
Namun tak usah khawatir, saat ini ada banyak penyedia laporan untuk kasus pelecehan bahkan kekerasan seksual. Berikut adalah daftar tempatnya :
1. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A).
Jika di Sumatera Selatan, pelapor bisa mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) yang merupakan lembaga penyedia layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Lembaga ini dapat memfasilitasi pelayanan psikologis, medis, rehabilitasi psikososial, dan dapat menawarkan shelter perlindungan. P2TP2A berada di Jalan Kapten A. Rivai No.690, 26 Ilir D. I, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang atau bisa menghubungi 0711 352850.
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum
Pasal pidana untuk menjerat pelaku kekerasan seksual tersebar di beberapa peraturan. Dengan mendatangi LBH, korban dapat mencari tahu lebih lanjut tentang posisi kasusnya serta mendapat pendampingan hukum jika memilih untuk membuat laporan. Untuk wilayah Sumatera Selatan kantor LBH Sumsel terletak di Jalan Dr. M. Isa No.828, Kuto Batu, Kec. Ilir Tim. II, Kota Palembang. Wilayah Palembang bisa ke Jalan Sumpah Pemuda Bl K-2/179030137, Lorok Pakjo, Ilir Barat I atau Yayasan LBH Indonesia yang terletak di Jalan Bidar Kampus No.6, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang.
3. Kantor Polisi terdekat atau Polda Sumsel
Korban bisa membuat aduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Sumsel dengan dampingan hukum. Setelah membuat laporan dan pemeriksaan, barulah pelaporan membawa bukti sebagai syarat berlanjutnya penyidikan kasus. Hal ini dapat ditanyakan langsung ke pihak kepolisian.
4. Ombudsman
Apabila aduan tersebut ditolak tak berdasar oleh pihak kepolisian atau bahkan menyepelekan aduan, bisa langsung melaporkan ke Ombudsman. Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
5. Women Crisis Center (WCC) Palembang
WCC Palembang adalah pusat pembelaan bagi perempuan dan anak di Sumsel yang mengalami kekerasan dengan mendapatkan layanan medis, psikologi, psikososial, dan bantuan hukum. WCC Sumsel terletak di Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Pangkal, Lorong Kelapa III No 2725 RT 40, 20 Ilir D. I, Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
6. Care Center Kampus
Apabila kasus pelecehan dan kekerasan seksual dilakukan di jenjang Pendidikan Perguruan Tinggi, maka pelaporan bisa diajukan ke Care Center kampus masing-masing. Namun, tak banyak kampus menyediakan layanan ini. Maka dari itu, lima daftar diatas bisa menjadi pilihan.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Mangkir Panggilan Penyidik, Dua Debt Collector Terlapor Dugaan Kasus Perampasan Mobil Aiptu FN Dijemput Polisi
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel