Hendri Fauzi alias Hen (29), warga asal Desa Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Anak Macan Linggau Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
- Sempat Kabur saat Disergap, Pencuri Handphone Pelajar di Muratara Ini Akhirnya Ditangkap
- Buron Dua Tahun, Pencuri Penambat Rel Kereta Api Milik PT KAI Dibekuk Polisi
- Meresahkan, Spesialis Bobol Rumah Kosong di Palembang Diringkus Polisi
Baca Juga
Residivis yang baru tiga bulan keluar penjara itu ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku mencuri di Cafe Hulu Hikir di Jalan Ahmad Yani, RT 03, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di cafe. Pelaku mengambil salon aktif, 2 lampu sorot dan 1 lampu hias.
"Pelaku Hen mengakui barang berupa satu unit salon speaker aktif sudah di jualnya di daerah Kepala Curup (Bengkulu) yang ditukar dengan narkoba jenis sabu," katanya.
Pencurian itu yang pertama dilakukan pelaku pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan hari kedua dilakukan pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi pencurian yang pertama pelaku berhasil mengambil 1 unit speaker aktif merk OG. Dan di hari kedua pelaku berhasil masuk dan mengambil 1 buah lampu hias dan 2 lampu sorot. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.
"Tersangka ini juga merupakan residivis perkara hang sama dan baru keluar dari Lapas tiga bulan yang lalu," pungkasnya.
- Begal Motor Sadis Ditangkap Macan Linggau, Korban Ditusuk hingga Sekarat
- Berperan Menunjang Program Pembangunan Keluarga, Ketua TP PKK Lubuklinggau Diusulkan Terima SWK
- Tim Macan Linggau Datangi Tempat Keramaian dan Toko, Minta Warga Lapor Bila Ada Kejahatan