Mencuri untuk Beli Sabu-sabu, Residivis Asal Musi Rawas Ditangkap di Lubuklinggau

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Hendri Fauzi alias Hen (29), warga asal Desa Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Anak Macan Linggau Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.


Residivis yang baru tiga bulan keluar penjara itu ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku mencuri di Cafe Hulu Hikir di Jalan Ahmad Yani, RT 03, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel. 

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku dua hari berturut-turut. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak cafe. Dan setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di seputaran Pasar Satelit pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di cafe. Pelaku mengambil salon aktif, 2 lampu sorot dan 1 lampu hias.

"Pelaku Hen mengakui barang berupa satu unit salon speaker aktif sudah di jualnya di daerah Kepala Curup (Bengkulu) yang ditukar dengan narkoba jenis sabu," katanya.

Pencurian itu yang pertama dilakukan pelaku pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan hari kedua dilakukan pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. 

"Pelaku masuk ke dalam cafe dengan cara memanjat tembok pagar," jelasnya.

Aksi pencurian yang pertama pelaku berhasil mengambil 1 unit speaker aktif merk OG. Dan di hari kedua pelaku berhasil masuk dan mengambil 1 buah lampu hias dan 2 lampu sorot. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.

"Tersangka ini juga merupakan residivis perkara hang sama dan baru keluar dari Lapas tiga bulan yang lalu," pungkasnya.