Hendri Fauzi alias Hen (29), warga asal Desa Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ditangkap Tim Anak Macan Linggau Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
- Tiga Pelaku Pembobol Bengkel di Lubuklinggau Tertangkap, 4 Velg Mobil Jadi Barang Bukti
- Kotak Amal Masjid Al Maghfiroh Digasak Maling, Dua Pelaku Terekam CCTV
- Pencuri Mesin Perahu di Banyuasin Diamankan Polsek Rantau Bayur
Baca Juga
Residivis yang baru tiga bulan keluar penjara itu ditangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Pelaku mencuri di Cafe Hulu Hikir di Jalan Ahmad Yani, RT 03, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Baruanto didampingi Kanit Reskrim, Ipda Paisal mengatakan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di cafe. Pelaku mengambil salon aktif, 2 lampu sorot dan 1 lampu hias.
"Pelaku Hen mengakui barang berupa satu unit salon speaker aktif sudah di jualnya di daerah Kepala Curup (Bengkulu) yang ditukar dengan narkoba jenis sabu," katanya.
Pencurian itu yang pertama dilakukan pelaku pada Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan hari kedua dilakukan pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi pencurian yang pertama pelaku berhasil mengambil 1 unit speaker aktif merk OG. Dan di hari kedua pelaku berhasil masuk dan mengambil 1 buah lampu hias dan 2 lampu sorot. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5.000.000.
"Tersangka ini juga merupakan residivis perkara hang sama dan baru keluar dari Lapas tiga bulan yang lalu," pungkasnya.
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Begal Berbagai Kejahatan di Lubuklinggau Tertangkap, Ini Daftarnya
- Ruang Guru SMP Negeri Durian Remuk Musi Rawas Hangus Terbakar