Pelayanan SIM di Palembang Hanya Tutup Dua Hari

SPKT Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
SPKT Polrestabes Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Selama lebaran Idul Fitri 2024, pelayanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang hanya tutup dua hari.


Hal ini dikatakan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty. Dia mengatakan, penutupan pelayanan pembuatan ataupun perpanjangan SIM dari tanggal 10 hingga 11 Maret. 

"Pelayanan SIM di Polrestabes Palembang hanya akan libur 2 hari saat lebaran Idul Fitri, pada lebaran pertama dan kedua," kata Yenni saat diwawancarai awak media, Jum’at (5/12) sore.

Yenni mengimbau kepada masyarakat yang SIM miliknya akan habis masa berlaku agar melakukan perpanjangan sebelum libur Lebaran  

"Kalau bisa sebelum masa SIM-nya habis itu sudah melakukan perpanjangan, tidak harus menunggu sampai saat masa SIM-nya mau habis baru melakukan perpanjangan," ungkapnya. 

Yenni juga menyarankan bila masyarakat tidak bisa melakukan perpanjangan Satpas Satlantas Polrestabes Palembang, warga bisa melakukan perpanjangan di pelayanan SIM keliling yang sudah tersebar di Palembang. 

"Sekarang kan ada pelayanan perpanjangan SIM keliling jadi bisa lebih mudah, yang penting data awal SIM-nya tercatat jadi bisa melakukan perpanjangan," ujarnya

Tak hanya pelayanan SIM, pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang juga ditutup. Penutupan berlangsung selama satu minggu, sejak tanggal 8 hingga 15 Maret. 

Hal ini dijelaskan, Wakasat Intel Polrestabes Palembang AKP Andi Haryadi. Dia mengatakan bahwa pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang akan liburkan sementara.

"Untuk pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang nanti akan tutup sementara dari tanggal 6 sampai 15. Jadwal tutupnya sama seperti jadwal bank," pungkasnya.