Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polrestabes Palembang mengalami penundaan sementara.
- Bebani Masyarakat, DPRD Sumsel Pertanyakan Kebijakan Pembuatan SIM dengan Sertifikat Latihan Mengemudi
- Polrestabes Palembang Prioritaskan Ujian Praktek SIM Bagi Penyandang Disabilitas
- Bantah Isu Pungli SIM, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Palembang
Baca Juga
Hal ini diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emi Eka Putra, yang menjelaskan bahwa penangguhan tersebut disebabkan oleh adanya maintenance pada data center Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Jadi, untuk sementara waktu, proses penerbitan SIM di Satpas Polrestabes Palembang tidak dapat dilakukan karena adanya maintenance pada data center Korlantas Polri," ungkap Kompol Emi Eka Putra pada Sabtu (5/8).
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis pada periode maintenance, mereka dapat memperpanjangnya ketika pelayanan kembali normal.
Sementara itu, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, Polrestabes Palembang telah menyediakan mobil keliling yang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.
Kehadiran mobil keliling ini menjadi sangat penting karena SIM merupakan syarat utama bagi pengendara kendaraan roda dua dan empat untuk beroperasi secara sah.
Kepolisian telah menempatkan sarana perpanjangan SIM ini di lokasi-lokasi strategis di Kota Palembang. Oleh karena itu, saat masa berlaku SIM habis, perpanjangan SIM perlu dilakukan agar pengendara tetap mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku.
- Amankan Nobar Timnas vs Uzbekistan di BKB, Polrestabes Palembang Turunkan 123 Personel
- 3 Mobil Patroli akan Disiapkan Pj Wali Kota untuk Polrestabes Palembang
- Dua Bulan Tidak Terlihat Tetangga, Pensiunan PNS Ditemukan Tewas di Bedeng Kontrakan