Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polrestabes Palembang mengalami penundaan sementara.
- Pemohon SIM Harus Lulus Dua Tes Psikologi, Begini Tahapannya
- Syarat Tambahan Tes Psikologi Buat SIM Bukan Hal yang Baru
- Polres Pagar Alam Berlakukan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan
Baca Juga
Hal ini diumumkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emi Eka Putra, yang menjelaskan bahwa penangguhan tersebut disebabkan oleh adanya maintenance pada data center Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
"Jadi, untuk sementara waktu, proses penerbitan SIM di Satpas Polrestabes Palembang tidak dapat dilakukan karena adanya maintenance pada data center Korlantas Polri," ungkap Kompol Emi Eka Putra pada Sabtu (5/8).
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis pada periode maintenance, mereka dapat memperpanjangnya ketika pelayanan kembali normal.
Sementara itu, untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, Polrestabes Palembang telah menyediakan mobil keliling yang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan roda dua dan empat di Kota Palembang.
Kehadiran mobil keliling ini menjadi sangat penting karena SIM merupakan syarat utama bagi pengendara kendaraan roda dua dan empat untuk beroperasi secara sah.
Kepolisian telah menempatkan sarana perpanjangan SIM ini di lokasi-lokasi strategis di Kota Palembang. Oleh karena itu, saat masa berlaku SIM habis, perpanjangan SIM perlu dilakukan agar pengendara tetap mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian