Syarat Tambahan Tes Psikologi Buat SIM Bukan Hal yang Baru

Salah satu pemohon SIM C saat mengikuti tes psikologi di Satlantas Polres OKU/Foto: Mizon
Salah satu pemohon SIM C saat mengikuti tes psikologi di Satlantas Polres OKU/Foto: Mizon

Penambahan syarat tes psikologi atau psikotes dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diberlakukan serentak di seluruh Indonesia sejak Selasa, 18 Februari 2025.


Penerapan psikotes ini juga telah diterapkan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU. Masyarakat yang hendak membuat ataupun memperpanjang SIM, baik SIM C, A, maupun B, wajib mengikuti tes psikologi dengan cara mengisi beberapa soal yang telah ditetapkan oleh Polri.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fauziah Tamal, melalui Kanit Regident, Ipda Benami Arino, membenarkan bahwa pihaknya telah memberlakukan tes psikologi kepada masyarakat yang hendak membuat ataupun memperpanjang SIM.

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan psikotes ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan nomor 5 tahun 2021, serta amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.

"Dalam ayat 4 disebutkan syarat kesehatan yang dimaksud meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis," jelas Kanit Regident ketika dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (19/2/2025).

Sebenarnya, tes psikologi ini bukanlah hal yang baru. Namun, sebelumnya belum didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

"Sebenarnya sudah lama ada, tapi sarana dan prasarana belum memadai. Seperti SIM A Umum ke B2 Umum, tes psikologi sudah ada dari dulu. Sekarang baru diberlakukan untuk semua SIM," jelasnya.

Dia menjelaskan secara singkat bahwa dari puluhan soal psikologi yang wajib diisi oleh pemohon, ada beberapa jawabannya yang sama meski soalnya berbeda.

"Jadi soalnya beda tapi jawabannya sama. Untuk biaya tes psikologi bagi yang baru membuat ataupun memperpanjang SIM, Rp100 ribu. Tapi kalau perpanjangnya dua SIM, seperti SIM A dan SIM C atau SIM B, hanya Rp120 ribu," jelasnya dengan rinci.

Sejauh ini, kata Kanit Regident, penerapan tes psikologi di Satlantas Polres OKU telah berjalan dengan baik tanpa ada kendala.

"Alhamdulillah, masyarakat yang membuat dan memperpanjang SIM semuanya bisa menjalani psikotes ini dengan baik dan lancar," ungkapnya seraya menambahkan bahwa salah satu tujuan diadakannya tes psikologi ini adalah untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Terpisah, Caca Handika (24), salah satu pemohon SIM yang sedang mengikuti tes psikologi, mengaku tidak ada kendala dalam mengisi soal-soal psikologi.

"Lancar-lancar saja. Soalnya tentang kejiwaan kita secara umum. Ini baru pertama saya membuat SIM C," katanya ditemui di ruang tes psikologi.