Satlantas Polrestabes Palembang mulai memberlakukan tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru maupun perpanjangan, mulai tanggal 18 Februari 2025.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
Baca Juga
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty, menjelaskan bahwa penerapan tes psikologi ini mengacu pada surat telegram Kapolda Sumsel No ST/597/YAN 1.1/2022 yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2022.
“Iya benar, mulai 18 Februari kemarin, kami sudah memberlakukan tes psikologi untuk pemohon SIM, baik yang baru maupun yang melakukan perpanjangan,” ujar Yenny saat diwawancarai, Rabu (19/2).
Tes psikologi ini berlaku untuk semua jenis SIM dan merupakan syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Untuk mekanismenya, pemohon SIM baru diharuskan membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara itu, untuk pemohon perpanjangan, selain KTP, juga harus melampirkan fotocopy SIM lama.
“Setelah berkas diserahkan kepada petugas registrasi, pemohon akan diarahkan ke loket pembayaran dan lokasi tes psikologi. Biaya untuk tes psikologi ini adalah Rp100 ribu,” jelas Yenny.
Tes psikologi tersebut mencakup tiga aspek utama: kecerdasan, keselarasan, dan evaluasi kepribadian. Setelah tes dilakukan, pemohon SIM hanya perlu menunggu sejenak untuk hasil tes psikologi yang akan keluar pada hari yang sama.
Dengan penerapan tes psikologi ini, pihak Satlantas Polrestabes Palembang berharap dapat meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan memastikan bahwa pengemudi memiliki kondisi psikologis yang baik dalam mengemudi.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian