Pemohon SIM Harus Lulus Dua Tes Psikologi, Begini Tahapannya

Suasana tes psikologi untuk mendapatkan SIM/ist
Suasana tes psikologi untuk mendapatkan SIM/ist

Tes psikologi kini menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon harus lulus dua tahap tes psikologi sebelum mendapatkan surat rekomendasi penerbitan SIM.


Penguji Multikologi Tes di Polrestabes Palembang, A. Riski Kurniawan, menjelaskan bahwa pemohon akan menjalani dua jenis tes, yakni tes pertanyaan dan tes simbol angka.

“Kami melihat hasil tes pemohon secara berurutan. Jika tes pertama lulus, maka akan dilanjutkan dengan tes kedua. Jika keduanya lulus, kami akan berkomunikasi dengan psikolog untuk mengeluarkan surat hasil tes sebagai syarat penerbitan SIM,” ujar Riski.

Riski menambahkan bahwa jika salah satu dari dua tes tersebut tidak lulus, pemohon harus mengulang tes setelah menunggu sekitar satu hingga dua jam.

“Ada kasus di mana pemohon tidak lulus dalam tes simbol angka, misalnya. Dalam kondisi seperti ini, kami akan mengonfirmasi kepada psikolog dan meminta pemohon untuk menunggu sebelum mengulang tes,” jelasnya.

Riski menjelaskan bahwa dalam tes psikologi ini terdapat tiga aspek utama yang dinilai, yaitu kecerdasan, kelarasan, dan evaluasi kepribadian. Namun, angka pasti yang menjadi standar kelulusan tidak bisa diumumkan kepada masyarakat.

Pemohon yang ingin mengikuti tes psikologi ini cukup mendatangi ruang tes dengan membawa fotokopi KTP untuk pembuatan SIM baru, serta fotokopi SIM lama untuk perpanjangan.

Menurut Riski, hingga saat ini pelaksanaan tes psikologi di Polrestabes Palembang berjalan lancar dan tanpa kendala berarti.

“Sebagian besar pemohon SIM memahami dan menerima aturan baru ini. Memang ada beberapa masyarakat yang mengeluhkan peraturan baru, tetapi mereka tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir dengan adanya tes psikologi. Petugas akan memberikan arahan yang jelas selama proses tes berlangsung.

“Tidak perlu takut bagi pemohon SIM maupun yang ingin memperpanjang SIM. Tes psikologi ini merupakan bagian dari proses evaluasi yang bertujuan memastikan calon pengemudi memiliki kesiapan psikologis untuk berkendara secara aman,” kata Yenni.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan tes psikologi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini menegaskan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pengguna jalan.

“Dalam Pasal 81 disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan jasmani dan rohani. Tes psikologi menjadi bagian dari evaluasi kesehatan rohani untuk memastikan calon pengemudi memiliki kesiapan mental yang cukup dalam berkendara,” jelas Yenni.