Tiga Mahasiswa UIN Raden Fatah Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Junior

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan hasil gelar perkara, penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menaikkan status tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap sesama mahasiswa bernama Arya Lesmana.


Hal ini disampaikan kuasa hukum korban dari YLBH Sumsel Berkeadilan, Kms Sigit Muhaimin, di Polda Sumsel, Selasa (10/1). 

Kepada wartawan Sigit mengungkapkan berdasarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPHP) tertanggal 6 Januari 2023 dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel yang ditandatangani Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga yang dikirimkan kepada pelapor Arya Lesmana Putra.

"Hasil gelar perkara penyidik pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2022 lalu hasilnya penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka terhadap klien kami,” kata Sigit.

Pihak korban juga sebelumnya sudah melayangkan surat permohonan untuk minta keadilan kepada Kapolda Sumsel agar proses hukum laporan pelapor ditindak lanjuti. 

"Dalam surat yang kami layangkan agar kasus yang dialami klien kami ini segera dilakukan upaya penegakan hukum dan agat dapat ditetapkan tersangkanya," ungkap Sigit. 

Dikatakan Sigit, laporan yang dibuat kliennya sudah berjalan selama 2,5 bulan namun baru ini dinaikan ke penyidikan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentunya kami berharap agar penyidik Polda Sumsel segera melakukan penahanan tiga orang mahasiswa berinisial OR, N dan A," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan selama tiga bulan lebih, sebagai terlapor tidak kooperatif bahkan mangkir saat dimintai keterangannya sebagai saksi untuk memenuhi pemanggilan penyidik guna dilakukan BAP konfrontir. 

"Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka kami memberikan apresiasi kepada bapak Kapolda Sumsel dan berterimakasih kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel," tandasnya. 

Diketahui korban Arya Lesmana Putra dikeroyok sesama mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang saat mengikuti diksar di bumi perkemahan Gandus Palembang pada Jumat pada tanggal 30 September hingga tanggal 1 Oktober keesokan harinya.  

Dari sinilah korban Arya Lesmana Putra didampingi orang tuanya akhirnya membuat laporan di SPKT Polda Sumsel.