Pencuri Mesin Perahu di Banyuasin Diamankan Polsek Rantau Bayur

Tersangka Candra Wiranda saat diamankan di Polsek Rantau Bayur. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Candra Wiranda saat diamankan di Polsek Rantau Bayur. (ist/rmolsumsel.id)

Unit reskrim Polsek Rantau Bayur berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan, Candra Wiranda (21), pada Minggu (17/3) sekitar pukul 21.00 WIB. 


Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di Desa Penandingan, Kecamatan Rantau Bayur, dan tersangka kini berada di Mapolsek Rantau Bayur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Banyuasin, AKBP Ferly Rosa Putra S Ik, melalui Kapolsek Bayur, Iptu Yusri Meriansyah SH, menyatakan penangkapan Candra terjadi saat ia baru tiba di rumahnya. 

Laporan awal pencurian diajukan oleh korban Hamsi Dely, yang kehilangan berbagai barang termasuk mesin perahu, mesin pompa air, dan beras, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Candra tidak bertindak sendiri. Ia beraksi bersama dua komplotan lainnya, Hepri dan Nuar, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Mereka diduga merusak dinding rumah korban untuk melakukan pencurian.

Menurut keterangan polisi, barang curian tersebut telah dijual dan uangnya dibagi. Ada dugaan hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, mengingat Candra juga dikenal sebagai pemakai.

Candra Wiranda kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP. Polsek Rantau Bayur juga tengah melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024 dalam upaya pemberantasan kejahatan di wilayah tersebut.