Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Curi Pakaian Satu Bal di Laundry  

Tersangka Agus Ramadoni ditangkap Tim Macan Linggau.(Dokumentas Polres Lubuklinggau)
Tersangka Agus Ramadoni ditangkap Tim Macan Linggau.(Dokumentas Polres Lubuklinggau)

Seorang pria bernama Agus Ramadoni alias Teguh (38) diringkus polisi setelah terbukti mencuri pakaian dari sebuah usaha laundry di Jalan Kenanga II, RT 04, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. 


Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Jambi Lama, RT 03, Kelurahan Durian Rampak, melakukan aksinya pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 13.35 WIB.  

Kanit Pidum Satreskrim Polress Lubuklinggau, Ipda Suwarno menjelaskan, bahwa pelaku mencuri di Laundry Home Fresh milik Angga Dwi Saputra (19). 

"Pelaku memanfaatkan situasi sepi di lokasi kejadian untuk melancarkan aksinya," ujar Ipda Suwarno, Jumat (8/11).

Mulanya, tersangka mendekati tempat usaha laundry dengan berjalan kaki. Setelah memastikan tidak ada orang di tempat, ia masuk dan mengambil pakaian yang telah dicuci sebanyak satu bal. Pakaian tersebut dibawa pulang ke rumahnya untuk digunakan sendiri.  

Akibat kejadian itu, pemilik laundry mengalami kerugian sebesar Rp 2.640.000 karena harus mengganti barang milik pelanggan yang dicuri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.  

Setelah menerima laporan, tim Macan Linggau langsung melakukan penyelidikan dan cek tempat kejadian perkara (TKP). 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil dilacak dan ditangkap pada Rabu, 6 November 2024, pukul 15.30 WIB, di rumah orang tuanya di Jalan Kenanga II, RT 03, Kelurahan Batu Urip.  

"Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya," tambah Ipda Suwarno.  

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri 10 lembar pakaian dan celana. Namun, pakaian yang tidak pas dipakai olehnya dibuang. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu lembar baju kaos warna hitam bertuliskan "Eiger", dua lembar baju kemeja lengan pendek dan satu lembar celana jeans.

Atas perbuatannya, Teguh diancam dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima tahun.