Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam upaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Penyidik Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, telah memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 7 November 2024.
Adapun pihak yang jalani pemeriksaan adala SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya, KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant, dan SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resmi Jumat, 8 November 2024.
Pemeriksaan dilakukan terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
- Tangkap Mantan Pejabat MA Kapuspenkum Bantah Cari Panggung
- Gugatan KLHK Dikabulkan, PN Surabaya Hukum PT SS Bayar Rp48 Miliar Akibat Pencemaran Lingkungan
- KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur