Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 4 April 2020. Isinya tentang upaya mengantisipasi potensi kejahatan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya wabah virus corona.
- Terkait Napi Lakukan Kejahatan dari Dalam Tahanan, Kemenkumham Lakukan Ini
- Waspada Pulang Malam Hari di Kawasan Jakabaring Palembang, Banyak Jambret Mengintai
- Kasus Korupsi PT Timah, Jampidsus Sita Uang Senilai Rp 23,3 Miliar
Baca Juga
Juga, Surat Telegram Kapolri mengatur tentang pedoman penanganan tindak kejahatan.
Penerbitan Surat Telegram Kapolri ini dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat ini, mewakili Kapolri.
"Iya benar. (Surat telegram diterbitkan) dalam rangka penanganan perkara dan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19 dalam pelaksanaan tugas fungsi reskrim terkait PSBB," kata Komjen Sigit seperti diberitakan JPNN.Com, Minggu (5/4/2020).
Dalam surat telegram yang bernomor: ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April 2020 itu, disebutkan bahwa terdapat empat kemungkinan bentuk pelanggaran atau kejahatan.
Yaitu kejahatan pada saat arus mudik atau kejahatan jalanan atau kerusuhan/penjarahan, perlawanan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tindak penanggulangan wabah penyakit seperti menolak saat petugas membubarkan kerumunan massa, adanya pihak-pihak yang menghambat akses jalan dan adanya pihak-pihak yang tidak mematuhi protokol karantina kesehatan.
Dalam surat tersebut, Kapolri meminta agar jajarannya melakukan identifikasi dan memetakan kemungkinan terjadinya kejahatan di masa wabah COVID-19.
Selain itu, petugas juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak swasta untuk memasang kamera pengintai di lokasi rawan kejahatan. Jajaran Polri juga diminta untuk melakukan kampanye untuk melawan kejahatan jalanan.[ida]
- Dilaporkan Dugaan Malpraktik, RSUD Bari Palembang Klaim Sudah Lakukan Tindakan Sesuai Prosedur
- Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Bibit Karet Disbunak OKI Divonis Bebas
- Konsumsi Narkotika di Dalam Lapas, Tiga Narapidana Dituntut 9 Tahun Penjara