Curi HP Tetangga, Pria di PALI Masuk Penjara

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Akibat perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukannya, Hadi Anggara (33) warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus mendekam di dalam penjara.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Tanah Abang, AKP Zaldi membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / II / 2023 / SPKT / Polsek Tanah Abang / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 26 Februari 2023.

Pria yang kesehariannya dipanggil Aang itu diamankan polisi lantaran mencuri ponsel genggam milik korban bernama Listra (28) warga Dusun II Desa Harapan Jaya.

Dijelaskan Kapolsek bahwa kronologis kejadian bermula pada Minggu (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB saat tersangka Aang mengendap masuk ke rumah korban melalui atap rumah dengan cara membuka genteng rumah korban.

Kemudian, tersangka berhasil masuk dan turun ke dapur. Mendengar suara berisik di dapur, korban Listra kemudian terbangun dan pergi ke dapur.

Saat itu korban sudah melihat tersangka yang sedang bersembunyi, kemudian korban meminta agar tersangka berlari, namun bukannya berlari karena sudah ketahuan, tersangka justru mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam untuk meminta uang. 

Dikarenakan korban tidak mempunyai uang, maka tersangka kemudian mengambil smart phone milik korban dan langsung kabur.

Mendapati laporan dari korban, Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut dan didapatkan informasi tentang pelaku. 

"Setelah mengetahui pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung mendatangi dan mengamankannya. Pelaku juga mengakui perbuatannya," kata Kapolsek. 

Selain tersangka, diamankan juga smartphone milik korban serta sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya.