Diserang Corona, PN Palembang Diliburkan Tiga Hari

Hasil rapid test yang dilakukan pada seluruh staf dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (14/9/2020, menunjukkan puluhan orang terindikasi reaktif Covid-19. Imbasnya, aktivitas kerja di Kantor PN Palembang diliburkan selama tiga hari, dimulai Rabu (16/9/2020) hingga Jumat (18/9/2020).


Sekretaris PN Palembang Yetti Iriani Siregar mengatakan, kegiatan atau aktivitas Kantor PN Palembang diliburkan selama tiga hari untuk mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.

"Aktivitas kantor diliburkan selama tiga hari yaitu 16 - 18 September, terkecuali sidang yang masa tahanan terdakwa tidak dapat diperpanjang dan aktivitas hukum dan lain-lain yang tidak dapat ditunda," jelas Yetti, Selasa (15/9/2020).

Yetti mengakui, hal tersebut dampak dari hasil rapid test yang mana sebanyak 23 orang pegawai terindikasi reaktif.

"Hasil rapid test sudah ada dan sebanyak 23 orang pegawai PN Palembang terindikasi reaktif, untuk pegawai yang reaktif kami mengimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sementara pegawai yang tidak reaktif, Senin (21/9/2020) tetap bekerja seperti biasa," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Bongbongan Silaban mengakui, ada yang puluhan pegawai reaktif dari ratusan yang ikut rapid test kemarin.

"Petunjuk surat dari Mahkamah Agung, apabila ada reaktif, maka segera dilakukan swab dan menjalani isolasi mandiri," katanya.

Bongbongan mengatakan, pihaknya saat ini tengah mendiskusikan langkah ke depan. Namun dia belum bisa memastikan apakah akan dilakukan lockdown sementara atau tidak.

"Ada beberapa opsi yang mungkin dilakukan tergantung pada hasil laporan pihak rumah sakit. Kita juga akan meminta saran dari pimpinan. Saran-sarannya nanti yang akan kita akomodir," pungkasnya.[ida]