Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) bakal menindaklanjuti dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
- Diduga Lakukan Penggelapan, Distributor Makanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri Cek Stok Beras di Palembang
- Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Pemalsuan Data Pemilih di Kuala Lumpur
Baca Juga
Hal ini dipastikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat sesi wawancara dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
"Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di pondok (Ponpes Al-Zaytun) bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama di sana," kata Komjen Agus.
Langkah Kabareskrim ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dikatakan Mahfud, pihaknya akan melakukan tiga langkah hukum terkait polemik Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu.
Pertama, langkah hukum pidana. Karena, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi terkait tindak pidana. Kedua, adalah soal administratif. Hal itu perlu dilakukan karena Ponpes Al Zaytun memiliki badan hukum, yakni Yayasan Pendidikan Islam.
Ketiga, soal situasi sosial politik yang menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper
- Jokowi Dinilai Cocok Jadi Mentor Prabowo untuk Urusan Internasional
- Polri Masih Selidiki Peristiwa Kecelakaan di KM 58