Ada potensi tersangka baru dalam kasus suap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani yang kini telah dilimpahkan ke jaksa untuk segera disidang di pengadilan.
- Selebgram Alnaura Ditetapkan DPO Kejaksaan, Live Instagram di Thailand
- Tiga Kali Mangkir Panggilan, Jaksa Bakal Jemput Paksa Selebgram Al Naura
- Selebgram Al Naura Dituntut Tiga Tahun Penjara
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Karomani, Resmen Kadapi atas penyerahkan tersangka dan barang bukti oleh KPK RI kepada tim jaksa.
"Dalam beberapa keterangan saksi yang kita amati, dalam berkas perkara sudah patut kita yakini bahwa akan ada tersangka baru. Baik dari pihak kampus maupun dari luar kampus atau penyuap," kata Resmen diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (17/12).
Resmen berharap, pada persidangan nantinya dapat tergambar dan terungkap fakta-fakta yang disampaikan baik dari keterangan saksi juga alat bukti.
Ia juga berharap penegakan hukum dalam kasus mantan Rektor Unila bisa mewujudkan rasa keadilan. Terkhusus agar para penyuap lain dapat segera ditetapkan tersangka, baik yang membantu maupun yang menyuap secara langsung ataupun yang menyalahgunakan kekuasaan.
"Supaya benar-benar upaya bersih-bersih KPK tercapai, bukan tebang pilih, apalagi pesanan orang orang tertentu, ini jadi penting agar marwah dan nama besar KPK tetap terjaga," tegasnya.
- Dilarang Rektor Unila, Diskusi Politik Bersama Rocky Gerung Terancam Batal
- Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
- Selebgram Alnaura Ditetapkan DPO Kejaksaan, Live Instagram di Thailand