Terjaring Razia, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Kedapatan Buang Sabu di Jalan

Tersangka pengedar sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas.(Handout)
Tersangka pengedar sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas.(Handout)

Seorang pengedar narkoba jenis sabu yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan terjaring razia oleh Polisi.


Tersangka yakni Mista Supriatna (43), warga Dusun III, Desa Sri Jaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara. Dia ditangkap saat Polisi memberhentikan mobil Daihatsu Sigra Nopol B 2212 UKK ketika melintas di Jalinsum pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas AKP M Romi mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 0,34 gram.

"Tersangka ditangkap bermula saat anggota melaksanakan razia bertepatan Operasi Pekat Musi 2024," kata Kasat Narkoba pada Selasa, (19/3).

Kemudian dalam razia tersebut, petugas memberhentikan satu mobil yang tengah melintas. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

"Barang bukti narkoba ditemukan di pinggir jalan samping mobil, yang mana barang itu sempat dibuang tersangka,"bebernya.

Selain itu diamankan pula barang bukti lainnya yang diletakan tersangka dalam kantong jok mobil. Barang bukti tersebut satu buah pirex kaca yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,49 gram, satu buah kotak rokok filter, satu lembar kertas timah rokok dan satu buah alat hisap sabu.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,"pungkasnya.