Sita 138 Gram Sabu, Polisi Musi Rawas Tangkap Pengedar Narkoba

Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas.(Handout)
Tersangka berikut dengan barang bukti diamankan di Polres Musi Rawas.(Handout)

Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Adison (43), warga asal Desa Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung. 


Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di pinggir Jalan Poros Desa Trans Subur, Kecamatan Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari warga setempat. 

Warga melaporkan adanya pria yang mencurigakan membawa dan menyimpan sabu di pinggir jalan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim polisi langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 138,12 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah tas selempang warna biru dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di dalam jok motor Yamaha Xeon yang dikendarai oleh tersangka.

"Tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," kata Romi.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara ini.