Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Musi Rawas, Polisi Temukan Senpi Beserta Amunisi

Tersangka pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas. (Dokumentasi Polisi)
Tersangka pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas. (Dokumentasi Polisi)

Polisi meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Arson (45) di rumahnya Dusun III Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti narkotika jenis sabu. Bahkan dalam penangkapan, Polisi menyita barang bukti senjata api (senpi) rakitan laras panjang jenis kecepek yang tergantung di dinding rumah berikut dengan amunisi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi mengatakan, anggota melakukan penangkapan pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.

Anggota kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Ternyata hasil penyelidikan, informasi tersebut benar. Anggota lalu melakukan penangkapan dengan menggerebek rumah tersangka. Hasil penggerebekan itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah kasur di dalam kamar tersangka.

"Berupa 1 dompet warna merah motif bunga yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,08 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 pipet dan 1 lembar tisu warna putih," kata Romi, Minggu, (14/7).

Dijelaskannya, untuk senpi rakitan laras panjang diamankan dari dinding rumah tersangka. Berikut pula diamankan beserta dengan amunisinya. Senpi tersebut oleh Satres Narkoba telah diserahkan ke Satreskrim Polres Musi Rawas.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta" pungkasnya.