Mustarudin alias Cakok (39), bandar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu, digerebek polisi saat tertidur pulas di rumahnya Perum Grand Titian Residen Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Dari penggeledahan yang dilakukan anggota Satres narkoba mengamankan barang bukti 6 butir pil ekstasi, 3 paket sabu dengan berat 5,67 gram, 1 bal plastik klip, 1 timbangan digital, 1 sekop plastik, 1 unit HP dan dua dompet. Barang bukti tersebut ditemukan di meja TV dalam kamar tersangka, Rabu (17/7), sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap Mustarudin alias Cakok, tersangka pengedar narkoba tersebut.
“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti itu miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial P (buron). Saat ini anggota sedang melakukan pengejaran,” katanya, Kamis (18/7).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU dan akan diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pertama Pasal 114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
- Pihak Katering Tidak Sediakan Susu, Program Makan Bergizi Gratis di OKU Masih Hadapi Kekurangan
- Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di OKU, Tiga Paket Sabu Diamankan
- Motif Pembunuhan Ketua RT di OKU Masih Misteri, Cemburu atau Dendam?