Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Operasional BLUD RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumsel tahun 2021, 2022, dan 2023 beberapa waktu lalu. Hasilnya didapati sejumlah temuan yang merujuk pada kesimpulan bahwa operasional rumah sakit tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan.
- Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas RSUD Siti Fatimah: Lady Ungkap Ketegangan Sebelum Terjadi Insiden Pemukulan
- Dalami Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Penyidik Kloning Handphone Tersangka
- Dalami Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Penyidik Segera Periksa Lina
Baca Juga
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI ini dilakukan pada Oktober-Desember 2023 lalu, berdasarkan UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam dasar kesimpulan, BPK RI menjabarkan permasalahan material dalam pengelolaan operasional RSUD Siti Fatimah dalam beberapa aspek, yakni:
Dalam aspek penagihan pendapatan, terdapat kebijakan pembebasan tarif layanan yang tidak tepat dan membebani anggaran sebesar Rp2.045.095.042,05;
Dalam aspek perencanaan pengadaan, antara lain pembangunan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang telah dimulai sejak tahun 2020-2023, tidak didukung Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang memadai. Bahkan tidak didapati blueprint yang seharusnya menjadi pedoman kebutuhan dalam pembangunan sistem;
Dalam aspek pengadaan barang dan jasa, antara lain proses pemilihan penyedia jasa melalui tender tidak dilakukan secara terbuka dan bersaing, yaitu pengadaan jasa masterplan dan Detail Engineering Design (DED) kawasan RSUD tahun 2022, pengadaan pembangunan SIMRS tahun 2021-2023, pekerjaan pemeliharaan sarana RSUD tahun 2022 dan 2023, serta pekerjaan jasa kebersihan RSUD tahun 2021-2023; dan
Dalam aspek pelaksanaan pekerjaan, pertanggungjawaban dan pembayaran, antara lain kelebihan pembayaran atas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kurang volume, kelebihan perhitungan harga satuan yaitu pada pengadaan jasa konsultan masterplan dan DED kawasan RSUD sebesar Rp1.860.601.250,02, pengadaan pembangunan SIMRS sebesar Rp3.056.095.488,00, pekerjaan pemeliharaan sarana RSUD sebesar Rp1.526.703.626,22 serta pekerjaan jasa kebersihan RSUD sebesar Rp5.384.858.094,54.
Sehingga berdasarkan laporan hasil kepatuhan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa kegiatan operasional aspek penagihan pendapatan, perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada RSUD Siti Fatimah pada tahun 2021, 2022, 2023 dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam semua hal yang material.
Secara menyeluruh, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI mencakup pada dua bagian utama yakni Pendapatan dan Belanja, didapati sebanyak 22 temuan yang akan diulas dalam episode pemberitaan berikutnya. (bersambung/*tim)
- Sidang Kasus Penganiayaan Dokter Koas RSUD Siti Fatimah: Lady Ungkap Ketegangan Sebelum Terjadi Insiden Pemukulan
- Temuan Kerugian Daerah di Sumsel Tembus Rp490 Miliar, DPR RI Minta BPK dan BPKP Tingkatkan Pengawasan
- Dalami Kasus Penganiayaan Dokter Koas RS Siti Fatimah, Penyidik Kloning Handphone Tersangka