Meski sempat kabur saat digerebek di kontrakannya di Jalan Lingkar Stasiun Dusun IV Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, seorang pengedar narkoba jenis sabu, Elan Satria Jaya (31), akhirnya berhasil diringkus.
- Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Tujuan Jambi Dicegat di Keramasan
- Berkas 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Diserahkan ke Kejati Jatim
- 10 Remaja Diamankan saat Hendak Tawuran, Polisi Ajak Melihat Sel Tahanan
Baca Juga
Ketika digeledah dari kantong kanan celananya ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik berisi 16 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,69 gram. 1 ball plastik klip kosong, 1 sekop plastik,uang Rp150 ribu, dan 1 Hp Oppo A12.
“Iya, tersangka adalah bandar. Diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU, Senin (19/2), sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon Selasa (20/1).
Dikatakan Kasi Humas, saat digerebek tersangka sedang duduk di depan kontrakannya. Namun, ketika akan diamankan tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumah tapi berhasil diamankan.
“Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti belasan paket sabu tersebut akan dijual kepada pelanggannya.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
- Miris! Tiga Pelajar di OKU Terlibat Kasus Pembobolan Kantor Desa
- Jual Getah Karet Curian ke Tengkulak, Petani di OKU Nyaris Dimassa
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan