Gerebek Kontrakan Bandar, Polisi Temukan 16 Paket Sabu di OKU

Elan Satria Jaya (31) tersangka narkoba yang ditangkap Polres OKU. (Dokumentasi Polisi)
Elan Satria Jaya (31) tersangka narkoba yang ditangkap Polres OKU. (Dokumentasi Polisi)

Meski sempat kabur saat digerebek di kontrakannya di Jalan Lingkar Stasiun Dusun IV Desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, seorang pengedar narkoba jenis sabu, Elan Satria Jaya (31), akhirnya berhasil diringkus.


Ketika digeledah dari kantong kanan celananya ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik berisi 16 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,69 gram. 1 ball plastik klip kosong, 1 sekop plastik,uang Rp150 ribu, dan 1 Hp Oppo A12.

“Iya, tersangka adalah bandar. Diamankan anggota Satres Narkoba Polres OKU, Senin (19/2), sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon Selasa (20/1).

Dikatakan Kasi Humas, saat digerebek tersangka sedang duduk di depan kontrakannya. Namun, ketika akan diamankan tersangka sempat melarikan diri ke belakang rumah tapi berhasil diamankan.

“Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti belasan paket sabu tersebut akan dijual kepada pelanggannya.

“Tersangka dikenakan Pasal 114  Ayat (2)  subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.