Jual Sabu ke Polisi yang Menyamar, Pemuda di Musi Rawas Tertangkap

Pelaku Risman ditangkap Polisi lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Pelaku Risman ditangkap Polisi lantaran jadi pengedar narkotika jenis sabu.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)

Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu yakni Risman (26), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap oleh Polisi yang menyamar jadi pembeli. 


Pelaku ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku juga saat akan ditangkap sempat berusaha kabur, namun anggota dengan sigap menangkapnya.

Kanit Narkoba Polres Musi Rawas Ipda Nur Hendra mengatakan pelaku ditangkap oleh anggota yang menyamar jadi pembeli saat akan melakukan transaksi dengan pelaku di sebuah pondok.

"Pelaku sudah kamu intai sejak beberapa hari lalu," katanya, Senin (19/8).

Selain itu menurut dia, pelaku sudah meresahkan warga di tempatnya tinggal. "Sempat lari saat penyergapan namun akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti yang mau dijualnya,"ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti 4 bungkus klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 1,07 gram. Diamankan pula barang bukti 2 unit handphone (HP) yang diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi. 

Pengakuan pelaku menurutnya, baru 2 bulan menjadi pengedar. Barang tersebut di dapatnya dari seseorang inisial K yang kini masih diburu. 

"Pelaku menjual sabu di area desa tempatnya tinggal. Saat ini kami masih mendalami jaringan dari bisnis narkoba melalui tersangka Risman karena saat penangkapan tersebut cuman ada dia di TKP," kata dia.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.