Selebgram Alnaura Ditetapkan DPO Kejaksaan, Live Instagram di Thailand

Selebgram Al Naura/ist
Selebgram Al Naura/ist

Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura, ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan investasi puluhan juta rupiah.


Naura yang disinyalir tengah berada di Bangkok, Thailand saat ini, tetap sibuk update status dan live streaming di Instagram, dengan bisnis jasa penitipan barang yang sekarang dijalaninya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi SH MH menilai  pihak Kejaksaan harus tetap melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi tersebut.

"Artinya pihak Kejaksaan, wajib menjalankan perintah sebagaimana amar putusan kasasi atas nama yang bersangkutan," katanya, Senin (10/4).

Menurutnya, dalam putusan kasasi dengan nomor 1211 K/Pid/2022 tidak dicantumkan poin terkait Al Naura Karima Pramesti dilakukan penahanan.

Itu menurutnya  tidak menjadi persoalan yang terpenting pihak Kejaksaan wajib menjalankan eksekusi atas putusan kasasi tersebut yang menjatuhkan pidana terhadap Alnaura pidana 2 tahun penjara.