Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara

Mantan Rektor Unila Karomani/ist
Mantan Rektor Unila Karomani/ist

Mantan Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung pada sidang yang berlangsung sekitar hampir 5 jam, Kamis (25/5) malam.


Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dimulai pukul 16.22 WIB dan sempat diskor untuk salat magrib, kemudian dilanjutkan lagi pukul 18.45 WIB dan selesai pukul 20.55.

Sebelum memutuskan hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, di antaranya sebagai seorang rektor tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan tidak dia mengabdi sebagai rektor dan berlaku sopan selama persidangan serta tidak pernah dihukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa dinyatakan terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap terdakwa divonis 10 tahun penjara, denda 400 juta subsider 4 bulan penjara dan uang penganti sebesar 8 miliar 75 juta rupiah, bila tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak cukup ditambah hukuman dua tahun penjara," kata Lingga Setiawan.

Pengacara terdakwa Karomani, Ahmad Handoko, menanggapi keputusan atau vonis hakim menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati kepututasan majelis hakim dan atas vonis itu kami menyatakan pikir pikir,"ujarnya

Sebelumnya, Karomani dituntut JPU KPK 12 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 Miliar serta dolar singapura 10 Ribu.