Satu fakta persidangan kembali terungkap saat mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
- Mantan Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara
- Bantah Titip Mahasiswa Unila, Putri Maruf Amin Siap Dikonfrontir
- KPK Jebloskan Andi Desfiandi, Penyuap Rektor Unila ke Lapas Bandar Lampung
Baca Juga
Karomani menyatakan pernah menerima Rp 500 juta dari orang yang mengaku keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada 2021.
Hal itu disampaikan Karomani saat menjadi saksi perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila untuk terdakwa mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi dan mantan Ketua Senat Muhammad Basri di PN Tanjungkarang, Selasa (4/4).
"Namanya Parela, saya lupa nama lengkapnya. Dia mengaku keponakan Arinal Djunaidi, dia datang sendiri ke kantor," tutur Karomani, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (4/4).
Uang itu, lanjut Karomani, diserahkan Parela setelah dua orang peserta ujian yang dititipnya dinyatakan lolos di Fakultas Kedokteran Unila.
"Saya terima uangnya 500 juta (rupiah) saat sudah lulus, dia datang untuk mengurus dua orang peserta ujian. Orang itu sudah almarhum. Sebelumnya sudah pernah komunikasi karena beliau punya kafe di Unila," jelasnya.
- GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono
- KPK Sebut Kerugian Akibat Fraud di Bidang Kesehatan Capai Rp 20 Triliun
- KPK Periksa 7 Saksi Kunci Kasus TPPU Mantan Gubernur Malut, Termasuk Anggota DPRD