Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
- Asyik Santai di Rumah, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Kepergok Bawa Belasan Paket Sabu
- Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Berikut Nama Personel yang Ditahan di Brimob dan Provost Mabes
- Raup Untung hingga Rp 80 Juta, Pria Penyebar Video Seksual Anak Ditangkap Polisi
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2).
"Eksekusi ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (10/2).
Andi Desfiandi, kata Ali, akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp 100 juta," pungkas Ali.
- KPK Godok Larangan Tahanan Pakai Atribut Penutup Wajah
- Hitungan Sementara KPK, Kerugian Negara Korupsi Pengadaan Mesin EDC Capai Rp700 Miliar
- MAKI Desak KPK Usut Proyek di Pemkot Medan Era Bobby Nasution