Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
- Kesal dengan Orangtua Korban, Boyek Rampok dan Pukul MV dengan Gear Motor
- Pengakuan Kurir 1.008 Butir Pil Ekstasi: Setiap Antar Dapat Upah Rp500 Ribu
- Bengkel Tambal Ban 'Robin Hood' di Musi Rawas Dikuras Maling, Dua Pelaku Tertangkap
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2).
"Eksekusi ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (10/2).
Andi Desfiandi, kata Ali, akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp 100 juta," pungkas Ali.
- MAKI Desak KPK Umumkan Identitas Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI
- Ketua KPK Tegaskan Direksi-Komisaris BUMN Tetap Wajib Serahkan LHKPN
- KPK Usut Korupsi LPEI Lewat Project Manager PT Mega Alam Sejahtera