Penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, Andi Desfiandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun 4 bulan dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
- Musnahkan 3,1 Kilogram Sabu,Polda Sumsel Selamatkan 19.029 Generasi Muda
- Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 Rugikan Negara Rp 738,9 M, Irfan Kurnia Saleh Divonis 10 Tahun Penjara
- Keluarga Pembunuhan Vina dan Eky, Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Josep Wisnu Sigit, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap Andi Desfiandi ke Lapas Klas I Bandar Lampung pada Rabu (8/2).
"Eksekusi ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (10/2).
Andi Desfiandi, kata Ali, akan menjalani pidana badan berupa penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan.
"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda Rp 100 juta," pungkas Ali.
- Kasus Korupsi LPEI: KPK Diminta Usut Aliran Dana PT Petro Energy ke Perusahaan Tambang Batu Bara
- KPK Hitung Kerugian Negara Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR
- Anak Sulung Dilantik Jadi Anggota DPR, Sahbirin Noor Malah Tersangka Korupsi