Bengkel Tambal Ban 'Robin Hood' di Musi Rawas Dikuras Maling, Dua Pelaku Tertangkap

Dua sekawan ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas. (dok. Polisi)
Dua sekawan ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas. (dok. Polisi)

Dua warga asal kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran telah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Musi Rawas.


Keduanya telah melakukan pencurian di bengkel tempat usaha tambal ban milik korban Robin Hood di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Pelaku mencuri 1 unit sepeda motor, handphone, gas elpiji 3 kg, impact (alat untuk buka baut roda) dan dongkrak.

Aksi tersebut dilakukan tersangka Pangki Suwito (40), tani, warga asal Mesat, Kecamatan Lubuklinggau Timur bersama dengan Desi Darma Jaya alias Def (34), buruh, warga Jalan Batu Nisan, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

"Pelaku beraksi saat korban sedang tidur di tempat tambal ban," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi pada Jumat, (2/2).

Korban kehilangan motor Honda GTR warna merah hitam dengan nopol BG 5677 GAB, 1 buah handphone merk Oppo, tabung gas elpiji 3 kg, impact dan dongkrak. Kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi keberadaan kedua pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap. 

Mulanya ditangkap pelaku Desi Darma Jaya saat melintas di Jalan Lintas Lubuklinggau tepatnya di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Timur Kota Lubuklinggau pada Rabu, 31 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pangki Suwito di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

"Kedua pelaku mengakui perbuatannya," jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan 1 buah linggis, 1 bilah pisau, 1 unit motor Mio Soul warna hijau, 1 buah senter, 1 obeng, 1 kunci L modifikasi untuk membuka gembok. Kemudian 1 kunci pas, 1 handphone Oppo Reno 10 warna biru muda dan 1 sebo/kain penutup muka warna abu-abu.