Kurir 1.008 butir pil ekstasi, Chaidir Agustian alias Didi (34) yang ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II Palembang mengaku mendapatkan upah setiap kali pengantaran narkotika kepada pembeli.
- Dua Kurir Narkoba di Muratara Ditangkap, Polisi Amankan Hampir 30 Gram Sabu
- Digerebek Polisi, Kurir Narkoba Bakar Sabu di Tungku Dapur Rumah
- Dua Pria Pengangguran Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap di Lubuklinggau Bawa 75 Butir Ekstasi
Baca Juga
"Upahnya setiap kali antar Rp500 ribu, setelah barang diserahkan," ujar Didi.
Sejauh ini, pria yang ditangkap di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur II, Kamis (29/9/2022) lalu itu mengatakan, dirinya telah empat kali mengantar kiriman narkotika tersebut.
Order kiriman itu, sambung dia, dipesan oleh seseorang berinisial P yang ada di Pekanbaru, Provinsi Riau. "Sudah empat kali saya mengantar," kata dia singkat.
Sementara, Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengatakan, selain mengamankan pelaku dan menyita 1.008 butir pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol BG 2817 AAY dan satu unit ponsel merek Oppo.
"Tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya, Senin (3/10).
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.
- Tolak Utang Rokok, Alasan Pelajar di Palembang Nekat Habisi Pemilik Warung
- Wawako Palembang Prima Salam Ingatkan ASN Beri Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
- Sekda Palembang: Kepala Sekolah Harus Jadi Motor Penggerak Kurikulum Merdeka