Pengakuan Kurir 1.008 Butir Pil Ekstasi: Setiap Antar Dapat Upah Rp500 Ribu

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Kurir 1.008 butir pil ekstasi, Chaidir Agustian alias Didi (34) yang ditangkap anggota Polsek Ilir Timur II Palembang mengaku mendapatkan upah setiap kali pengantaran narkotika kepada pembeli.


"Upahnya setiap kali antar Rp500 ribu, setelah barang diserahkan," ujar Didi. 

Sejauh ini, pria yang ditangkap di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kecamatan Ilir Timur II, Kamis (29/9/2022) lalu itu mengatakan, dirinya telah empat kali mengantar kiriman narkotika tersebut. 

Order kiriman itu, sambung dia, dipesan oleh seseorang berinisial P yang ada di Pekanbaru, Provinsi Riau. "Sudah empat kali saya mengantar," kata dia singkat. 

Sementara, Kapolsek IT I Palembang, Kompol Ginanjar Alya Sukmana mengatakan, selain mengamankan pelaku dan menyita 1.008 butir pil ekstasi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol BG 2817 AAY dan satu unit ponsel merek Oppo. 

"Tertangkapnya pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya, Senin (3/10).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.