Dua Kurir Narkoba di Muratara Ditangkap, Polisi Amankan Hampir 30 Gram Sabu

Dua kurir narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Kabupaten Muratara.(Dokumentasi Polres Muratara)
Dua kurir narkotika jenis sabu ditangkap Polisi di Kabupaten Muratara.(Dokumentasi Polres Muratara)

Dua tersangka kurir narkoba di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian usai melakukan transaksi narkoba. 


Kedua tersangka, Rasuna (33) dan Muhammad Ibrahim (20), warga Desa Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu. Mereka ditangkap di kontrakan Pasar Surulangun pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 08.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 29,93 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dapur, tepatnya di atas meja dekat rak piring. 

“Barang bukti ditemukan di dapur tepatnya di atas meja dekat rak piring, dan diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Marhan Saputra, Rabu (6/11).

Penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di dalam kontrakan tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu bersama Sat Res Narkoba Polres Muratara langsung mendatangi lokasi sesuai ciri-ciri dan alamat yang diberikan. 

Sesampainya di kontrakan, petugas memperkenalkan diri sebagai polisi dan segera melakukan penggeledahan di seluruh area.

Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti sabu dan tersangka Rasuna bersama rekannya, Muhammad Ibrahim, langsung diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rawas Ulu dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.