Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan, Dodi Reza Diperiksa KPK

Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex/dok rmolsumsel
Mantan Bupati Muba, Dodi Reza Alex/dok rmolsumsel

Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex di periksa oleh KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Selasa 19 Maret 2024.


Dalam pemeriksaan ini, Dodi tidak sendiri karena 8 orang lainnya juga turut diperiksa terkait kasus yang sama.

Dari informasi yang dihimpun, kesembilan orang yang diperiksa oleh KPK ini sebelumnya telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.

Mereka dijadwalkan sebagai saksi untuk mendukung proses penyidikan terhadap tersangka Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi, beserta rekan-rekannya.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan dalam keterangan resminya, "Hari ini, di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi." katanya, Selasa (19/3).

Hal ini menegaskan bahwa KPK tengah giat mengusut kasus ini dengan memeriksa berbagai pihak terkait.

Selain Dodi, orang-orang yang dipanggil oleh KPK antara lain adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, yang telah divonis dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster (benur).

Selain itu, ada juga Ainul Faqih, mantan Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng, serta Budi Setiawan, mantan Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur periode 2017-2018.

Turut serta dalam daftar pemanggilan adalah Dono Purwoko, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero Tbk, Edy Rahmat mantan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan yang juga orang kepercayaan Gubernur, dan Krida Edy Wahyudi, mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Stadion Mandala.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK ini menjadi sorotan publik mengingat para terpidana kasus korupsi yang kembali terseret dalam kasus baru terkait pungutan liar di lingkungan Rutan KPK.

Pemeriksaan yang dilakukan akan menjadi langkah awal untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Berita sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penahanan 15 orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan cabang KPK. Total pungli yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023 mencapai Rp6,3 miliar.

"Demi kelancaran proses penyidikan, tim penyidik kami menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya, mulai dari tanggal 15 Maret hingga 3 April 2024," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Tahayu, dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jumat (15/3/2024).

Para tersangka yang ditahan tersebut antara lain Achmad Fauzi (ASN Kemenkumham/Karutan Cabang KPK 2022-sekarang), Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK), Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK), Deden Rochendi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK), Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018), Hengki (ASN Kemenkumham/Kamtib Rutan KPK 2018-2022).

Lalu, Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK), Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK), Muhammad Ridwan (Petugas Rutan cabang KPK), Ramadhan Ubaidillah AA (Petugas Rutan cabang KPK), Ricky Rachmawanto (Pengamanan Dalam CCTV KPK), Ristanta (ASN Kemenkumham/Plt Karutan Cabang KPK 2020-2021), Sopian Hadi (Polri/Penugasan Pengamanan Rutan KPK), Suharlan (Pegawai pengawalan KPK), dan Wardoyo (Pengamanan Rutan cabang KPK).

Kronologi kasus ini dimulai dengan Hengki (HK) yang merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNyD) ditunjuk menjadi petugas cabang rutan, dan Deden Rochendi (DR) pada tahun 2018 sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK.

Pada tahun berikutnya, Deden Rochendi bersama Hengki, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A, Ricky Rachmawanto, mengadakan pertemuan di sebuah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Mereka mengatur siapa yang menjadi 'lurah', yang bertugas mengumpulkan uang dari 'korting' atau tahanan di setiap rutan cabang KPK.

"Muhammad Ridwan ditunjuk sebagai 'lurah' Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai 'lurah' Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, dan Suharlan sebagai 'lurah' Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC," katanya.

Sistem ini terus berlanjut hingga tahun 2020 dengan komposisi 'lurah' yang berganti-ganti.

Mereka menggunakan beberapa istilah atau password seperti banjir sebagai info sidak, kandang burung dan pakan jagung untuk transaksi uang, dan botol sebagai telepon seluler dan uang tunai.

"Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password. Di antaranya banjir sebagai info sidak, kandang burung dan pakan jagung untuk transaksi uang, dan botol sebagai telepon seluler dan uang tunai," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan perbuatannya.