Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) 2017.
- Berkas Tahap I Oknum Polisi Bakar Kekasih Diserahkan ke Kejari Muara Enim
- KPK Setor Rp1,6 M ke Kas Negara dari Cicilan Mantan Bupati Muara Enim
- Polda Metro Tangkap Pelaku Penipuan Jastip Tiket Coldplay di Sulsel
Baca Juga
Hal itu dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Terkait DAK Lampung Tengah, hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3).
Ali memastikan akan memproses hingga tuntas pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut jika ditemukan peristiwa pidana korupsi dan bukti yang cukup.
Dalam perkara suap DAK Lamteng, Azis Syamsuddin telah divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Bekas Wakil Ketua DPR RI ini juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu.
- Bawa Puluhan Ribu Benih Lobster, Dua Warga Lampung Tengah Diringkus Polisi di Palembang
- Niat Sambut Besan, Anggota DPRD Lamteng Malah Tembak Warga hingga Tewas
- Seorang Nenek di Lampung Tengah Goreng Pisang Dicampur Racun Rumput, Tiga Orang Tewas