Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) 2017.
- Ditetapkan Tersangka, Harta Kekayaan Jhonny G Plat Tembus Rp 191, 2 Miliar
- Anggota DPRD Musi Rawas yang Tertangkap Pesta Sabu Dengan 2 Wanita Dipecat Dari Golkar
- Kasus Pembunuhan 11 Tahun Silam Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 12 Adegan
Baca Juga
Hal itu dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Terkait DAK Lampung Tengah, hingga saat ini penyelidikan masih terus dilakukan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/3).
Ali memastikan akan memproses hingga tuntas pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut jika ditemukan peristiwa pidana korupsi dan bukti yang cukup.
Dalam perkara suap DAK Lamteng, Azis Syamsuddin telah divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Bekas Wakil Ketua DPR RI ini juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu.
- Seorang Nenek di Lampung Tengah Goreng Pisang Dicampur Racun Rumput, Tiga Orang Tewas
- Didatangi Orang Misterius, Anggota Polisi di Lampung Tengah Tewas Ditembak
- Dapat Vonis 3,5 Tahun, Azis Syamsudin Minta Segera Dieksekusi