Tiga terdakwa kurir Sabu seberat 10 kilogram mendapatkan vonis berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10).
- Rugikan Negara Rp18 M, Mantan Dirut PT SMS Melenggang ke Pengadilan Tipikor
- Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Eddy Ganefo Sebut Sudah Kembalikan Uang
- Selebgram Lina Mukherjee Dituntut Dua Tahun Penjara
Baca Juga
Ketiga terdakwa yakni Juliadi, Hafed Hasan dan M Ja'far Abdullah tertunduk lemas setelah majelis hakim yang diketuai Fahren, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.
"Para terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," katan hakim dalam memabcakan amar putusannya.
Dijelaskan Fahren, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup," tegasnya.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.
Diketahui, vonis hakim terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Desmilita, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
- Jadi Pengedar Sabu di Muratara, Herkules Ditangkap Polisi
- Polres PALI Ungkap Kasus 5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati
- Ringkus Dua Kaki Tangan Bandar Sabu, Polrestabes Palembang Sita 13 Kilogram Sabu