Tiga Kurir 10 Kilogram Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Tiga terdakwa kurir Sabu seberat 10 kilogram mendapatkan vonis berat dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (19/10).


Ketiga terdakwa yakni Juliadi, Hafed Hasan dan M Ja'far Abdullah tertunduk lemas setelah majelis hakim yang diketuai Fahren, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. 

Hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.

"Para terdakwa terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram," katan hakim dalam memabcakan amar putusannya.

Dijelaskan Fahren, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup," tegasnya. 

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim.

Diketahui, vonis hakim terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Desmilita, yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.