Bawa Puluhan Ribu Benih Lobster, Dua Warga Lampung Tengah Diringkus Polisi di Palembang

Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti menunjukkan foto barang bukti benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri. (fauzi/rmolsumsel.id)
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti menunjukkan foto barang bukti benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri. (fauzi/rmolsumsel.id)

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri. Sebanyak 37.804 ekor benih lobster berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan, Senin dini hari, (21/7).


Benih lobster tersebut dikemas dalam delapan box styrofoam dan diangkut menggunakan dua unit mobil minibus, Suzuki APV dengan nomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi F 8701 AU. Mobil-mobil tersebut dihentikan petugas saat melintas di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara.

Selain mengamankan benih lobster dan dua unit mobil minibus, petugas juga menangkap dua tersangka, HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah.

Plh Kasubdit Tipidter IV Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi terkait penyelundupan lobster dan merasa curiga dengan dua kendaraan yang melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Sukarami. 

Setelah menghentikan dan menggeledah mobil tersebut, petugas menemukan benih lobster yang diselundupkan.

"Ada dua tersangka berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang berinisial IW yang masih DPO. Kedua tersangka diperintahkan membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar," kata Bayu pada Rabu (24/7).

Setelah mengantar mobil tersebut, kedua tersangka diminta untuk menunggu orang yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut. Dari delapan box styrofoam yang diamankan, terdapat 192 kantong berisi 37.804 ekor baby lobster jenis pasir, yang jika dinominalkan bernilai sekitar Rp 5,6 miliar.

Kompol Bayu Arya Sakti menambahkan bahwa para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per orang dan baru pertama kali mengantar baby lobster. Benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Lampung.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana enam tahun penjara," pungkasnya.