Seorang Ibu Asal Palembang Terlibat Kasus Pencurian 2 Handphone Pengunjung Pasar Malam di Lubuklinggau

Pelaku Ratna Juwita berikut dengan barang bukti dua handphone diamankan di Polres Lubuklinggau. (Dokumentasi Polisi)
Pelaku Ratna Juwita berikut dengan barang bukti dua handphone diamankan di Polres Lubuklinggau. (Dokumentasi Polisi)

Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) dilakukan pelaku Ratna Juwita (54), seorang Ibu rumah tangga (IRT) terhadap korbannya yang merupakan pengunjung pasar malam di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Pelaku warga asal Rusun Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang ini telah mencuri handphone (HP). Hingga korbannya Eka (29), warga Jalan Garuda, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I harus kehilangan 2 HP sekaligus dari dalam tas sandang yang dipakainya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan, kejadiannya bermula saat korban bersama suami dan kedua anaknya ke lokasi pasar malam di Jalan Garuda, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

"Di pasar malam itu korban berkeliling belanja," jelas Kasat Reskrim, Rabu (7/8).

Lantas setelah selesai ketika mau pulang dan hendak mengambil kunci motor di tas sandang miliknya, ternyata korban melihat tas sudah robek. Selain itu dua Hp yang disimpan di dalam tas juga telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ke Mapolres Lubuk Linggau. Korban kehilangan 2 HP yakni 1 Hp merk Realme C15 dan 1 HP merk Vivo Y03. Dimana kerugian ditaksir sekitar Rp 3.900.000.

Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan. Kemudian hasil penyelidikan, identitas pelaku teridentifikasi.

Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku Ratna Juwita berhasil ditangkap di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah mengambil barang milik korban yaitu 2 buah HP," bebernya.

Selain itu tersangka mengaku mengambil HP korban dengan cara menyayat tas sandang korban pakai silet. Setelah robek, kemudian tersangka mengambil 2 HP milik korban yang disimpan didalam tas.

"Tersangka mengakui bahwa maksud dan tujuan melakukan pencurian tersebut bilamana telah mendapatkan barang milik korban akan dijualnya dan uangnya untuk keperluan sehari-hari, namun HP tersebut belum sempat terjual tersangka telah berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian," pungkasnya.