Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Dari Narkoba hingga Sajam

Pemusnahan barang bukti di Kejari OKU Timur. (Amizon/RmolSumsel.id)
Pemusnahan barang bukti di Kejari OKU Timur. (Amizon/RmolSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur, musnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde).


Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu, ganja sekaligus alat hisapnya. Senjata tajam hingga ratusan jerigen BBM hasil kejahatan penyulingan, Kamis (20/7).

 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH menerangkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara narkotika.

“Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 112,99 gram, ganja 0,85 gram, dan ekstasi 1,83 gram. Selain itu, plastik klip bening dan bong sebanyak 41 buah, serta jeriken sebanyak 125 buah," jelasnya.

Dia menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wewenang bagi Kejaksaan yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain," jelas Kajari lagi.

Sedangkan barang bukti untuk Tindak Pidana Khusus seperti korupsi yang dimusnahkan yakni, berupa dua buku kwitansi kosong merk paperline warna hijau putih, dua buku nota merk app sinar mas dan empat cap stempel warna hitam bergagang merah.

“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan oleh oknum,” pungkasnya.