Gudang Pertalite Palsu di OKI Digerebek Polda Sumsel, Pemilik Ikut Ditangkap

 Ditreskrimsus Polda Sumsel saat merilis ungkap kasus pembuatan pertalite palsu di Desa Pedamaran Kabupaten OKI. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Ditreskrimsus Polda Sumsel saat merilis ungkap kasus pembuatan pertalite palsu di Desa Pedamaran Kabupaten OKI. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek gudang BBM memproduksi pertalite palsu yang dibuat dari minyak sulingan di Desa Pedamaran Kabupaten OKI Selasa (18 /7).


Dari penggerebekan ini petugas menangkap dua orang tersangka yakni HA pemilik gudang sekaligus sebagai pembuat pertalite palsu dan DS sebagai pemasok minyak sulingan yang dipalsukan menjadi pertalite. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani mengatakan modus operandi tersangka HA membuat pertalite palsu dari minyak sulingan dengan mencampurkan zat kimia tertentu tidak menggunakan takaran asal campur saja. 

"Minyak sulingan yang dijanjikan pertalite palsu dibeli dari tersangka DS dari penyulingan di wilayah Keluang Muba. Kedua tersangka tertangkap tangan saat berada digudang sedang memasok minyak sulingan dan memproduksi pertalite palsu di Desa Pedamaran Kabupaten OKI,"kata Putu kepada wartawan saat pres rilis Kamis (20/7).

Berdasarkan pengakuan tersangka HA, kata Putu bisa membuat pertalite palsu dari minyak sulingan belajar dari melihat YouTube. Pemalsuan pertalite sudah dilakukan tersangka HA kurang lebih lima tahun dengan berpindah pindah tempat. 

"Tersangka HA membeli minyak sulingan dari tersangka DS Rp 1.150.000 juta per drum yang berisi 200 liter. Pertalite palsu yang dibuat tersangka HA dijual dengan harga Rp 7.000 per liter pembeli datang langsung ke gudang tersangka,"jelasnya. 

Masih dikatakan Putu, pertalite palsu yang diproduksi tersangka HA kalau dipakai untuk kendaraan bisa merusak mesin kendaraan karena tanpa takaran dan standar minyak yang ditentukan. "Tersangka DS ini mendapat minyak sulingan dari Keluang Muba untuk penjual minyak sulingannya masih kami kejar,"bebernya. 

Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti BBM sebanyak empat ton atau 4000 liter terdiri dari minyak sulingan dan minyak pertalite hasil pemalsuan yang dibuat tersangka HA. 

Barang bukti lainnya dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut minyak sulingan, sisa cairan kimia yang digunakan untuk mencampurkan minyak sulingan menjadi pertalite palsu, buku catatan hasil penjualan pertalite palsu serta satu unit pompa air serta selang yang digunakan untuk memindahkan BBM sulingan. 

"Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 54 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar,"pungkasnya.

Di hadapan polisi tersangka HA mengaku sudah lima tahun memproduksi pertalite palsu dari minyak sulingan dua tahun terakhir dirinya beroperasi di Pedamaran OKI. 

"Kalau belajar buat pertalite palsu dari YouTube semua orang pasti bisa membuatnya kalau melihatnya,"ungkapnya.